Kejari Lambar Sita Rp1,3 M Lebih Uang Pengganti Korupsi Proyek Jalan Lemong
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat Wahyu Hidayatullah saat menunjukkan uang 1,3 Miliar dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejari setempat, Rabu (22/4/2026). Foto: Echa/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Kejaksaan Negeri Lampung Barat
mengeksekusi pembayaran uang pengganti dalam perkara dugaan tindak pidana
korupsi proyek pembukaan badan jalan di Pekon Bambang–Batu Bulan, Pekon Malaya,
Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Tahun Anggaran 2022.
Eksekusi tersebut disampaikan langsung oleh Wahyu Hidayatullah
selaku Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat dalam konferensi pers yang digelar
di kantor Kejari setempat, Rabu (22/4/2026). Dalam kegiatan itu, Kajari
didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Zepy Tantalo, Kepala Seksi Intelijen Imam
Hidayat, serta jajaran.
Wahyu Hidayatullah menjelaskan, pelaksanaan eksekusi ini
merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 1569 K/Pid.Sus/2026
tanggal 3 Maret 2026 atas nama terpidana Abdul Wahid, S.T bin M. Yusuf.
“Pada hari ini kami menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Lampung
Barat telah melaksanakan eksekusi pembayaran uang pengganti dalam perkara
tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Wahyu dalam keterangannya.
Ia mengungkapkan, uang pengganti yang telah dibayarkan oleh
terpidana melalui penasihat hukumnya mencapai Rp1.375.356.769,00 (satu miliar
tiga ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus
enam puluh sembilan rupiah).
Menurutnya, uang tersebut telah diamankan dan disimpan dalam
rekening penampungan milik Kejaksaan Negeri Lampung Barat. “Selanjutnya, uang
tersebut akan disetorkan ke kas negara dan diperhitungkan sebagai pengganti
kerugian keuangan negara dalam perkara ini,” jelasnya.
Dalam perkara tersebut, Abdul Wahid diketahui merupakan Direktur
PT Citra Primadona Perkasa yang bertindak sebagai penyedia jasa pada proyek
pembukaan badan jalan di wilayah Pekon Bambang–Batu Bulan.
Proyek tersebut berada di bawah Dinas PUPR Kabupaten Pesisir
Barat Tahun Anggaran 2022, berdasarkan kontrak Nomor KTR/73/BM.DAU/IV/03/2022
tertanggal 11 November 2022. Wahyu menjelaskan, dalam pelaksanaannya, pekerjaan
tersebut tidak diselesaikan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.
“Pekerjaan diketahui belum selesai 100 persen dan tidak sesuai
spesifikasi, namun tetap diajukan permohonan pembayaran,” ungkapnya. Permohonan
pembayaran itu diajukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen melalui bendahara
kegiatan, meskipun kondisi pekerjaan belum rampung sepenuhnya.
Akibatnya, pembayaran proyek telah dicairkan sebesar 100 persen,
padahal progres pekerjaan belum memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan. Hal
tersebut menimbulkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.375.356.769,00 yang
kemudian diketahui digunakan untuk kepentingan pribadi.
Lebih lanjut, Wahyu menyampaikan bahwa berdasarkan laporan
Kantor Akuntan Publik Drs. Chaeroni & Rekan dengan Nomor L.124/MCI
KTL/0819, ditemukan adanya penyimpangan terhadap ketentuan yang berlaku. “Dari
hasil penghitungan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar
Rp1.375.356.769,00,” tegasnya.
Kajari menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus
menindak tegas setiap tindak pidana korupsi serta memastikan pemulihan kerugian
keuangan negara dapat berjalan optimal melalui proses hukum yang berlaku. (*)
Berita Lainnya
-
Sidang Lanjutan Kasus Ganja 987 Gram di PN Liwa, Terdakwa Mengaku Dijebak
Rabu, 13 Mei 2026 -
Dikeluhkan Warga, Camat BNS Pastikan Sanitasi di Sukajadi Segera Diperbaiki
Selasa, 12 Mei 2026 -
Sampah Lampung Barat Tembus 127 Ton per Hari, Sebagian Besar Belum Tertangani
Selasa, 12 Mei 2026 -
Proyek Sanitasi di BNS Lambar Diduga Asal Jadi, Warga Keluhkan Air Mati dan Tak Ada Septic Tank
Selasa, 12 Mei 2026








