Kakek di Lampung Tengah Cabuli Bocah 7 Tahun di Kandang Kambing
Seorang Kakek berinisial M (61) pelaku pencabulan kini diamankan di Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Tim Tekab 308 Presisi Polsek
Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah Polda Lampung berhasil mengungkap kasus
persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di
wilayah hukumnya, Selasa (21/4/2026).
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 25 Januari 2026
sekitar pukul 13.00 WIB. Korban sebut saja Bunga (7), sementara pelaku
berinisial M (61).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melancarkan aksinya
dengan cara merayu korban menggunakan iming-iming jajanan dan uang, kemudian
memaksa serta mengancam korban.
Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali di kandang kambing
milik pelaku, hingga menyebabkan korban mengalami luka fisik dan trauma.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang
dialaminya kepada sang ibu, yang baru pulang dari merantau.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan
peristiwa itu ke pihak kepolisian pada 20 April 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek
Seputih Surabaya langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di
kediamannya pada 21 April 2026.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti
berupa pakaian korban dan pakaian dalam.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan
Tampubolon, Kapolsek Seputih Surabaya, AKP Mahdum Yazin, dalam keterangannya
menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang terhadap pelaku
kejahatan, khususnya tindak pidana seksual terhadap anak.
“Kejahatan terhadap anak merupakan pelanggaran serius. Kami
akan memproses pelaku secara tegas sesuai hukum yang berlaku serta memastikan
perlindungan maksimal bagi anak sebagai generasi penerus bangsa,” tegas Kapolsek.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian milik
korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna menjalani proses
penyidikan lebih lanjut
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1)
Jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2016 tentang Perlindungan Anak. (*)
Berita Lainnya
-
Ni Ketut Dewi Nadi: Pancasila Bukan Sekadar Simbol, Tapi Fondasi Menjaga Keutuhan NKRI
Sabtu, 18 April 2026 -
Amuk Massa di Balik Aksi Curanmor
Senin, 13 April 2026 -
Tabungan Sunyi Seorang Nenek ODGJ
Kamis, 09 April 2026 -
Perkuat Ideologi Kebangsaan, Dewi Nadi Soroti Peran Keluarga Bentuk Karakter Generasi Muda
Selasa, 07 April 2026








