• Rabu, 22 April 2026

Harga BBM Non Subsidi Naik, DPRD Lampung Soroti Distribusi dan Maraknya Penyalahgunaan

Rabu, 22 April 2026 - 14.39 WIB
27

Anggota Komisi IV DPRD Lampung, Budi Yuhanda. Foto: Sandika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi oleh PT Pertamina (Persero) sejak 18 April 2026 memicu perhatian berbagai pihak, terutama terkait dampaknya terhadap masyarakat dan pelaku usaha kecil.

Penyesuaian harga tersebut terjadi pada sejumlah produk, seperti Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menjelaskan bahwa kebijakan ini dipengaruhi oleh fluktuasi harga minyak dunia serta dinamika geopolitik global.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Lampung, Budi Yuhanda, menilai bahwa penetapan harga BBM non subsidi merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun demikian, ia menekankan pentingnya langkah antisipatif untuk menekan dampak terhadap masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan pedagang kecil.

“Yang harus dipastikan adalah distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran. Kalau ini berjalan baik, maka masyarakat kecil tidak akan terlalu terdampak kenaikan BBM non subsidi,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).

Budi juga menyoroti masih maraknya penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan. Ia menyebut, tidak sedikit pihak yang seharusnya menggunakan BBM non subsidi justru ikut menikmati BBM bersubsidi, termasuk perusahaan besar di sektor perkebunan.

Selain itu, praktik kecurangan di tingkat SPBU juga dinilai memperburuk kondisi distribusi. Salah satu temuan terjadi di wilayah Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, di mana praktik pengisian ilegal atau “ngecor” disebut berlangsung secara terbuka.

“Pengawasan harus diperketat. Praktik seperti ini jelas mengganggu distribusi dan merugikan masyarakat yang seharusnya berhak,” tegasnya.

Ia menambahkan, DPRD Lampung akan terus mendorong pengawasan yang lebih ketat agar distribusi BBM subsidi berjalan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan.

Dengan pengawasan yang optimal, diharapkan dampak kenaikan harga BBM non subsidi dapat diminimalisir, sehingga tidak semakin membebani kelompok masyarakat ekonomi lemah. (*)