• Selasa, 21 April 2026

Ribuan Pengrajin Genteng dan Batu Bata Berhenti Beroperasi, DPRD Desak IUP Segera Diterbitkan

Selasa, 21 April 2026 - 11.40 WIB
21

Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung, Muhamad Ghofur. Foto:

Kupastuntas.co, ‎Bandar Lampung - Ribuan pengrajin genteng dan batu bata di Pringsewu dan Lampung Tengah terancam kehilangan mata pencaharian setelah aktivitas pengolahan tanah liat terhenti selama dua bulan terakhir. DPRD Provinsi Lampung pun mendorong penerbitan izin sementara sebagai solusi cepat.

‎‎Komisi IV DPRD Provinsi Lampung bergerak cepat mencari solusi atas terhentinya aktivitas pengolahan tanah liat yang berdampak luas terhadap ekonomi masyarakat.

‎‎Dalam rapat dengar pendapat yang melibatkan pengrajin, Dinas ESDM, serta Dinas PTSP, DPRD menyoroti pentingnya langkah konkret agar aktivitas usaha rakyat dapat kembali berjalan tanpa melanggar aturan.

‎‎Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Mukhlis Basri, mengatakan pendekatan solutif tengah disiapkan, salah satunya dengan tidak serta-merta mengategorikan pengambilan tanah liat sebagai pertambangan umum.

‎‎Namun demikian, para pengrajin tetap didorong untuk mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) atau IUP khusus produksi guna menjamin kepastian hukum.

‎”Perizinan harus dipercepat agar masyarakat bisa kembali bekerja tanpa melanggar aturan,” tegasnya, Selasa (21/04/2026).

‎‎DPRD mencatat, sekitar 35 ribu warga terlibat langsung dalam sektor ini, bahkan bisa mencapai lebih dari 100 ribu jiwa jika dihitung dengan anggota keluarga.

‎‎Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung, Muhamad Ghofur, menyebut rapat ini merupakan tindak lanjut atas aduan pengrajin dari Pringsewu dan Lampung Tengah.

‎‎Menurutnya, penghentian aktivitas selama dua bulan terakhir telah memukul perekonomian masyarakat.

‎”Solusi jangka pendek seperti izin sementara sangat dibutuhkan agar aktivitas bisa segera berjalan kembali,” ujarnya.

‎‎Perwakilan pengrajin asal Pringsewu, Aslam Ramadhan, mengungkapkan sektor genteng dan batu bata merupakan tulang punggung ekonomi desa sejak puluhan tahun lalu.

‎‎Di Pringsewu saja, tercatat 1.096 pengrajin batu bata dan 543 pengrajin genteng yang bergantung pada usaha tersebut.

‎‎Namun kini, mereka menghadapi krisis bahan baku setelah aktivitas pengambilan tanah liat dihentikan karena dianggap sebagai tambang ilegal.

‎”Kalau bahan baku tidak ada, kami tidak bisa produksi. Ini bisa memicu pengangguran massal,” ujarnya.

‎‎Ia menambahkan, sekitar 80 persen pengrajin bergantung pada pinjaman modal seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), sehingga penghentian usaha berisiko menimbulkan kredit macet.

‎‎Para pengrajin pun meminta kepastian hukum agar aktivitas pengambilan tanah liat tidak lagi dipersoalkan.

‎‎Kondisi serupa terjadi di Lampung Tengah. Aktivitas produksi di wilayah barat seperti Kecamatan Sendang Agung dan Kalirejo ikut terhenti.

‎‎Kepala Kampung Sendang Asri, Dedi, menyebut industri ini melibatkan rantai ekonomi panjang, mulai dari pekerja produksi hingga pemasok bahan bakar.

‎”Di Kecamatan Sendang Agung saja, sekitar 20 ribu warga bergantung pada sektor ini,” katanya.

‎‎Ia mengungkapkan, selama dua bulan terakhir banyak warga kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari akibat hilangnya penghasilan.

‎‎Bahkan, ia mengingatkan potensi meningkatnya kriminalitas jika kondisi ini terus berlanjut.

‎”Kalau tidak segera ada solusi, dampak sosialnya bisa semakin besar,” ujarnya

‎‎DPRD Lampung menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian persoalan ini, termasuk mendorong regulasi yang berpihak pada masyarakat tanpa mengabaikan aspek lingkungan.

‎‎Penerbitan izin sementara dinilai menjadi langkah paling realistis agar roda ekonomi rakyat kembali berputar sambil menunggu kebijakan jangka panjang. (*)