• Selasa, 21 April 2026

Pj Sekda Ditinggal dari Tim Pansel, BKPSDM Metro Klaim Tiga Unsur Sudah Terpenuhi

Selasa, 21 April 2026 - 10.37 WIB
498

Kepala BKPSDM Kota Metro, Elmanani saat diwawancarai media. (Arby / Kupas Tuntas)

Kupastuntas.co, Metro — Proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kota Metro kembali menuai sorotan. Kali ini, polemik mencuat setelah Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) tidak dilibatkan dalam tim Panitia Seleksi (Pansel), sementara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) justru menegaskan bahwa komposisi pansel sudah kuat karena memenuhi tiga unsur utama.

Berdasarkan data yang dihimpun Kupastuntas.co, komposisi pansel seleksi eselon II diisi oleh empat unsur eksternal dan hanya satu unsur internal Pemkot Metro. Mereka adalah:

1. Prof. Dr. Muh Mukri, Guru Besar UIN Raden Intan Lampung

2. Drs. Bayana, Kepala Inspektorat Provinsi Lampung sekaligus mantan Pj Sekda Kota Metro

3. Rendi Riswandi, Kepala BKD Provinsi Lampung

4. Lukmansyah, Widyaiswara Ahli Utama BPSDM Provinsi Lampung

5. Supriadi, Kepala BKAD Kota Metro

Yang menjadi perhatian, posisi unsur internal tidak diisi oleh Sekda, melainkan Kepala BKAD, Supriadi, dengan alasan sebagai pejabat paling senior. Padahal, dalam praktik birokrasi, Sekda memiliki posisi strategis dalam pansel, bahkan secara normatif menjadi figur sentral dalam proses seleksi jabatan tinggi.

Tak hanya itu, untuk pansel seleksi Sekda sendiri, komposisinya justru sepenuhnya diisi oleh unsur eksternal, di antaranya Sekda Provinsi Lampung, akademisi, hingga pejabat tinggi lainnya. Masing-masing Tim Pansel Sekda ialah :

1. Dr. Marindo Kurniawan, Sekda Provinsi Lampung. 

2. Prof. Dr. Muh Mukri, Guru Besar pada UIN Raden Intan Lampung. 

3. Drs. Bayana, Kepala Inspektorat Provinsi Lampung 

4. Lukmansyah, Pejabat Fungsional Widyaiswara Ahli Utama pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Lampung. 

5. Dr. Mukhtar Hadi, Dosen UIN Jurai Siwo Lampung. 

6. Dr. Budiyono, Dosen Universitas Lampung. 

7. Dr. Dedy Hermawan, Dosen Universitas Lampung

Kepala BKPSDM Kota Metro, Elmanani tak menampik komposisi tersebut. Ia menegaskan bahwa pembentukan pansel telah melalui mekanisme dan mengacu pada ketentuan yang berlaku.

“Beberapa waktu lalu, tim pansel baik untuk JPTP OPD maupun JPTP Sekda sudah mengumumkan seleksi terbuka. Masing-masing pansel berbeda,” ujar Elmanani saat diwawancarai Kupastuntas.co, Senin (20/4/2026) kemarin. 

Ia menegaskan, kekuatan utama pansel terletak pada terpenuhinya tiga unsur penting sebagaimana diatur dalam regulasi.

“Unsur dalam pansel ini berdasarkan PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2019, yaitu unsur internal, pemerintah terkait, dan akademisi atau profesional independen. Dari pansel yang sudah dibentuk, ketiga unsur itu sudah terpenuhi,” tegasnya.

Namun, ketika ditanya soal absennya Pj Sekda, Elmanani mengakui bahwa secara umum posisi tersebut memang kerap diisi Sekda. Meski begitu, ia berdalih kondisi saat ini berbeda.

“Biasanya memang diisi oleh Sekda. Tapi karena Sekda saat ini masih Pj, maka kita pilih yang dianggap paling senior,” katanya.

Alasan tersebut justru memicu tanda tanya besar. Sebab, dalam ketentuan yang berlaku, mulai dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017, hingga PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2019 disebutkan secara tegas bahwa pansel JPT Pratama diketuai oleh Sekretaris Daerah.

Artinya, posisi Sekda bukan sekadar formalitas, melainkan mandat struktural yang tidak bisa digeser hanya dengan alasan senioritas. Meski demikian, Elmanani memastikan tidak ada potensi persoalan hukum dari komposisi pansel tersebut. Ia juga menepis kemungkinan adanya penolakan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Tidak ada masalah, InsyaAllah semua sesuai aturan. Ketika kita mengajukan selter, kita lampirkan juga draft SK pansel. Semua sudah berjalan, insyaallah sesuai,” tambahnya.

"Saat ini, tahapan seleksi telah memasuki proses pengumpulan berkas administrasi dengan jangka waktu dua minggu. Setelah itu, peserta akan mengikuti assessment yang dalam pelaksanaannya bekerja sama dengan Polda Lampung," tandasnya. 

Namun di balik klaim aman tersebut, sorotan publik tak terbendung. Sejumlah kalangan menilai, absennya Sekda dalam pansel bukan sekadar persoalan teknis, melainkan berpotensi menjadi celah serius dalam aspek legalitas.

Pengamat Kebijakan Publik dari FISIP Universitas Dharma Wacana Metro, Dr. (Cand). Ari Gusnita mengungkapkan bahwa dalam tata cara pembentukan pansel JPT Pratama, terdapat sejumlah poin krusial yang tidak bisa ditawar. Salah satunya adalah posisi Sekda sebagai ketua pansel yang bersifat wajib.

"Jika ketentuan ini diabaikan, maka konsekuensinya tidak ringan. Mulai dari potensi penolakan oleh KASN, pembatalan hasil seleksi, hingga gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Lebih jauh, kondisi ini juga berisiko merusak prinsip merit system yang menjadi dasar dalam pengisian jabatan ASN. Ketika prosedur dipersepsikan tidak sesuai aturan, maka legitimasi hasil seleksi ikut dipertaruhkan," jelasnya saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Selasa (21/4/2026). 

Kini, publik menunggu langkah korektif dari Pemkot Metro. Apakah akan tetap melanjutkan proses dengan komposisi yang dipertanyakan, atau melakukan evaluasi sebelum polemik ini berkembang menjadi sengketa terbuka. (*)