Minyakita Menghilang dari Pasar, Disperindag Lampung Sebut Dampak Program Bantuan Pangan
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, M. Zimmi Skil. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kelangkaan minyak goreng
rakyat Minyakita di sejumlah pasar tradisional di Provinsi Lampung belakangan ini
disebut terjadi akibat peningkatan penyaluran bantuan pangan kepada masyarakat.
Pemerintah memastikan kondisi tersebut bersifat sementara dan pasokan akan kembali normal setelah distribusi bantuan selesai.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, M. Zimmi Skil, menjelaskan bahwa Minyakita merupakan bagian dari kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) yang wajib dipenuhi perusahaan eksportir minyak goreng sebelum melakukan ekspor.
"Minyakita adalah minyak DMO. Jadi bagi perusahaan yang melakukan ekspor, wajib menyediakan Minyakita. Kalau dia tidak ekspor, maka tidak ada kewajiban membuat Minyakita," kata Zimmi saat dimintai keterangan, Selasa (21/4/2026).
Menurutnya, kelangkaan Minyakita saat ini bukan karena produksi berkurang, melainkan karena sebagian besar pasokan dialihkan untuk program bantuan pangan pemerintah.
Kebijakan tersebut berasal dari Badan Pangan Nasional yang menambah komoditas bantuan kepada masyarakat.
"Awalnya bantuan pangan hanya 10 kilogram beras, kemudian ditambah Minyakita sekitar 2 sampai 4 liter. Hal ini yang kemudian mengganggu pasokan di pasar-pasar tradisional," jelasnya.
Zimmi menegaskan, kelangkaan yang terjadi hanya pada Minyakita, sementara minyak goreng merek lain masih tersedia di pasaran.
Ia menyebut masyarakat masih dapat memperoleh alternatif melalui produk minyak goreng lain.
"Kalau kelangkaan, saya katakan langka untuk Minyakita di pasar. Tapi ada second brand, ada minyak curah premium, dan minyak kemasan premium yang masih tersedia," ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa perusahaan eksportir sebenarnya telah memiliki mekanisme deposit DMO, yakni kewajiban menyediakan Minyakita sebelum mendapatkan izin ekspor.
Selain itu, distribusi Minyakita juga diarahkan ke pasar-pasar pantauan melalui program SP2KP (Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok) sesuai dengan kebijakan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Zimmi mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah menyarankan agar bantuan pangan menggunakan minyak goreng merek lain atau second brand premium agar tidak mengganggu stabilitas pasar.
"Kita sudah menyarankan kepada pemerintah pusat agar bantuan pangan menggunakan second brand premium, supaya Minyakita tetap tersedia di pasar," jelasnya.
Di Provinsi Lampung sendiri, terdapat sejumlah perusahaan produsen minyak goreng yang berperan dalam penyediaan Minyakita, di antaranya Louis Dreyfus Company (LDC), Cargill, Sinar Mas, Domus, serta Tunas Baru Lampung.
Pemerintah memastikan, setelah penyaluran bantuan pangan menggunakan Minyakita selesai, pasokan Minyakita akan kembali masuk ke pasar dan kondisi diharapkan segera normal.
"Kalau bantuan pangan ini selesai, maka Minyakita kembali akan masuk ke pasar dan masyarakat bisa mendapatkan kembali seperti biasa," pungkas Zimmi. (*)
Berita Lainnya
-
Mangkir Panggilan Pertama, Kejati Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Arinal Djunaidi
Selasa, 21 April 2026 -
Kolaborasi Kejati Lampung dan Pelindo Regional 2 Panjang Berhasil Pulihkan Keuangan Negara Rp1,53 Miliar
Selasa, 21 April 2026 -
Peringati Hari Kartini, Unila Dorong Perempuan Jadi Motor Perubahan di Era Digital
Selasa, 21 April 2026 -
Peringati Hari Kartini, PDI Perjuangan Lampung Bagikan 500 Buku Tulis, Perkuat Pendidikan Politik dan Ketahanan Pangan
Selasa, 21 April 2026








