Tega Cabuli Bocah 10 Tahun, Pria di Bandar Lampung Diamankan Polisi
Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satuan Reserse Kriminal
(Satreskrim) Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan seorang pria
berinisial AA (29) atas dugaan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari orang tua korban pada Senin
(6/4/2026).
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa peristiwa memilukan ini terjadi di sekitar sebuah rumah ibadah di wilayah Kelurahan Tanjung Senang pada Minggu sore.
"Kami telah mengamankan tersangka AA menyusul laporan dari pihak keluarga korban. Saat ini pelaku sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Tipidkor," ujar Kompol Gigih dalam keterangannya Senin (20/4/26).
Kronologi Kejadian Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula saat korban yang berusia 10 tahun sedang bermain bersama rekan-rekannya.
Pelaku diduga membujuk korban dengan modus menjanjikan sesuatu sebelum akhirnya melancarkan aksinya di area tertutup di sekitar lokasi kejadian.
Setelah kejadian tersebut, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Pihak keluarga yang tidak terima langsung mencari keberadaan pelaku dan menyerahkannya ke pihak berwajib.
Ancaman Hukuman Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kami berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan bagi korban," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Fave+ Hotel Lampung Diduga Gunakan Trotoar untuk Lahan Parkir
Kamis, 11 Juni 2026 -
12.206 Siswa Lulus Seleksi Masuk SMA Unggul di Lampung
Kamis, 11 Juni 2026 -
Nahkodai Hipmi 2026-2029, Ade Jona Serukan Persatuan Bangun Ekonomi Nasional
Kamis, 11 Juni 2026 -
Menko Pangan Ungkap Dugaan Jual Beli Titik 13 Ribu Dapur MBG
Kamis, 11 Juni 2026








