• Senin, 20 April 2026

Pemkot Metro Buka Selter Sekda dan Enam Jabatan Eselon II, Catat Syarat Serta Waktunya

Senin, 20 April 2026 - 09.38 WIB
514

Pengumuman seleksi Pejabat Pemkot Metro oleh Panitia Seleksi (Pansel). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Metro - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro akhirnya resmi membuka seleksi terbuka (selter) untuk pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dan enam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) tahun 2026. Enam jabatan itu adalah:

  • Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kota Metro — II-b
  • Staf Ahli Wali Kota Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia — II-b
  • Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Metro — II-b
  • Sekretaris DPRD Kota Metro — II-b
  • Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Metro — II-b
  • Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Metro - IIb 

  • Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, Pemkot merilis edaran tersebut melalui laman resmi info. metrokota. go. id tanggal 16 dan 17 April 2026.

    Pembukaan ini menjadi kesempatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi syarat untuk bersaing memperebutkan kursi strategis di lingkungan Pemkot Metro. Langkah tersebut bukan sekadar rutinitas birokrasi, tetapi menjadi panggung besar yang akan menguji sejauh mana komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan sistem merit secara konsisten dan bebas intervensi.

    Pengumuman seleksi tersebut diterbitkan oleh Panitia Seleksi (Pansel) melalui dua dokumen resmi, yakni Nomor 003/PANSEL-JPTP/IV/2026 untuk jabatan eselon II dan ditandatangani oleh Ketua Panitia Selter JPT Kota Metro, Prof. Dr. Moh Mukri serta Nomor 03/Pansel-JPTP-Sekda/IV/2026 khusus jabatan Sekda yang ditandatangani Ketua Pansel Sekda Kota Metro, Dr. Marindo Kurniawan.

    Dari dokumen pengumuman yang dihimpun Kupastuntas.co, pansel menetapkan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh setiap pelamar. Di antaranya ialah Surat lamaran yang ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi, Daftar riwayat hidup lengkap dengan ditulis tangan.

    Kemudian, fotokopi ijazah dan riwayat pendidikan, riwayat jabatan dan pengalaman kerja, pakta integritas, surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat, surat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pas foto terbaru.

    Selain itu, setiap peserta juga wajib menandatangani pakta integritas yang berisi komitmen untuk tidak melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), bekerja secara jujur, objektif, dan akuntabel serta nenjaga disiplin serta dedikasi sebagai ASN.

    Khusus untuk jabatan Sekda, terdapat persyaratan tambahan berupa surat pernyataan tidak akan mengajukan masa persiapan pensiun (MPP) apabila terpilih.

    Dalam dokumen itu menyebutkan bahwa seleksi terbuka akan dilaksanakan melalui beberapa tahapan, yakni seleksi administrasi dengan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas pelamar. Lalu penilaian kompetensi untuk mengukur kemampuan manajerial, teknis, dan sosial kultural peserta.

    Selanjutnya, uji gagasan atau penulisan makalah untuk menilai kemampuan peserta dalam merumuskan ide dan solusi strategis, terakhir ialah wawancara akhir yang merupakan proses pendalaman terhadap integritas, kepemimpinan, dan visi peserta.

    Pengamat kebijakan publik dari FISIP Universitas Dharma Wacana Metro, Pindo Riski Saputra menilai bahwa tahapan yang disiarkan Pemkot Metro ini menjadi penentu utama dalam menjaring calon pejabat yang dinilai layak menduduki jabatan strategis di Pemkot Metro.

    "Meski dokumen pengumuman telah diterbitkan pada April 2026, tahapan seleksi akan dilaksanakan secara bertahap sesuai agenda panitia seleksi. Jadi yang kita pahami secara umum, proses seleksi dimulai dari pengumuman dan pendaftaran di bulan ini, kemudian seleksi administrasi setelah penutupan pendaftaran dan tahapan uji kompetensi hingga wawancara dilakukan setelah peserta dinyatakan lolos administrasi, Pansel harus mengumumkan hasil setiap tahapan secara bertahap sesuai jadwal yang telah ditentukan," terang Pindo saat dikonfirmasi awak media, Senin (20/4/2026).

    Dosen Administrasi Publik di Universitas Dharma Wacana Metro itu juga menilai pembukaan selter ini merupakan momentum penting, namun juga sarat risiko jika tidak dijalankan secara transparan. Menurutnya, pengalaman di banyak daerah menunjukkan bahwa seleksi terbuka sering kali hanya menjadi formalitas administratif.

    “Secara konsep, ini sudah benar. Tapi problem kita bukan di aturan, melainkan di praktik. Kalau sejak awal sudah ada nama yang diduga disiapkan, maka seluruh tahapan hanya jadi legitimasi,” tegas Pindo.

    Ia menekankan bahwa pansel harus berani membuka seluruh proses penilaian kepada publik, termasuk hasil uji kompetensi dan rekam jejak peserta. Pindo juga mengingatkan bahwa posisi Sekda bukan sekadar jabatan administratif, melainkan pusat kendali birokrasi daerah.

    “Kunci dari selter ini ada di transparansi. Publik harus tahu siapa yang terbaik dan kenapa dia dipilih. Kalau tidak, kepercayaan publik akan terus menurun. Sekda itu bukan jabatan teknis biasa. Dia menentukan ritme pemerintahan. Kalau yang dipilih bukan yang paling kompeten, dampaknya langsung ke pelayanan publik,” tandasnya.

    Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro, Elmanani, mengungkapkan bahwa selter tersebut mencakup satu posisi Sekda dan enam pejabat eselon II. Menurutnya, komposisi pansel nantinya akan diisi oleh unsur yang beragam, mulai dari akademisi, perwakilan pemerintah provinsi, hingga internal Pemkot Metro.

    "Untuk panselnya itu campur ada akademisi, yang Sekda ada dari provinsi. Untuk shelter kepala OPD juga campur ada yang dari kita, ada yang dari provinsi juga ada yang dari akademisi," jelasnya.

    Dengan dibukanya seleksi ini, ASN yang memenuhi kualifikasi memiliki kesempatan untuk berkompetisi secara terbuka dalam mengisi jabatan strategis, termasuk posisi Sekda yang menjadi motor utama birokrasi daerah.

    Pemkot Metro melalui pansel menegaskan bahwa seluruh proses seleksi akan dilaksanakan secara terbuka dan mengacu pada prinsip sistem merit, yakni menempatkan pejabat berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan integritas. (*)