Jamintel Kejagung Ajak Masyarakat Laporkan MBG Lewat Aplikasi Jaga Desa
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jaksa Agung Muda Bidang
Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, mengatakan masyarakat
bisa melaporkan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) lewat aplikasi
Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Reda mengatakan, penerima manfaat MBG bisa melaporkan langsung produk yang diterima, laporan dapat berbentuk foto untuk memastikan sudah sesuai atau tidaknya makanan yang diterima dengan standar kualitas maupun anggaran per-sajian.
“Ada link diberikan kepada penerima manfaat. Penerima manfaat itu guru-murid. Di link itu mereka mengisi video atau foto dari produk tersebut. Kalau memang basi, sudah, bilang basi. ‘Wah, ini kurang dari Rp10 ribu,’ kira-kira, ‘Cuma nasi sama kentang doang,’ foto,” kata Reda saat menghadiri Jaga Desa Award 2026 di Jakarta, dikutip Antara pada Minggu (19/4/2026) malam.
Reda menjelaskan aplikasi Jaga Desa merupakan inovasi digital Kejaksaan Agung yang terintegrasi dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
Menurutnya, melalui aplikasi tersebut, intel jaksa dapat melakukan pemantauan. Namun, untuk mengecek ulang kebenaran laporan, Kejaksaan Agung berkolaborasi dengan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (Abpednas). Anggota Abpednas yang ada di desa-desa akan diberdayakan untuk memantau ke lokasi.
“Kalau benar kan berarti bagus. Ada tata kelola keuangan desa yang termonitor dengan baik dan terverifikasi. Kemudian, ada pengembangan-pengembangan, di mana ada produk dari pemerintah, yaitu MBG,” ujarnya.
Ia mengatakan, skema itu sudah mulai dilakukan, seperti di Pacitan, Jawa Timur. Dari laporan masyarakat, Kejaksaan mengusutnya dan melaporkan lebih lanjut kepada Badan Gizi Nasional (BGN) agar dapat menindaklanjuti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bersangkutan.
“Sudah ada laporan-laporan, misalnya di Pacitan, kemarin, produknya begini, jelek, segala macam. Langsung report (lapor), kita langsung ingatkan kepada sekolahnya maupun kita laporkan juga kepada BGN untuk kasih sanksi ke SPPG. Sanksinya bisa, pertama, mungkin teguran. Kalau itu bisa juga di-suspend (ditangguhkan),” ujar Reda.
Reda menjelaskan bahwa aplikasi Jaga Desa diterapkan secara bertahap dan sebagian besar desa di Pulau Jawa sudah menggunakannya.
"Tapi semua hampir semua link sudah kami serahkan. Jadi, mudah-mudahan bisa merata,” imbuhnya. (*)
Berita Lainnya
-
Limbah Dapur MBG Dikeluhkan Warga, Pemerintah Siapkan Sanksi Tegas
Senin, 20 April 2026 -
Dana Triliunan MBG Belum Mengalir ke Desa, DPRD Lampung Dorong Libatkan Petani Lokal
Senin, 20 April 2026 -
Dorong UMKM Lampung Naik Kelas, Gubernur Mirza: 498 Ribu UMKM Gerakkan Ekonomi Daerah
Senin, 20 April 2026 -
60 Dapur MBG di Bandar Lampung Kantongi Sertifikat Higiene, DPRD Desak Percepatan
Senin, 20 April 2026








