• Senin, 20 April 2026

Harga LPG 12 Kg naik 36 Ribu, LPG 5,5 Kg Naik 17 Ribu

Senin, 20 April 2026 - 08.54 WIB
33

LPG non subsidi ukuran 12 kilogram dan LPG non subsidi jenis 5,5 kg. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - PT Pertamina Patra Niaga menaikkan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) non subsidi ukuran 12 kilogram (kg) dari Rp192 ribu per tabung menjadi Rp228 ribu per tabung atau naik 18,75 persen/Rp36 ribu. Kenaikan harga LPG tersebut yang pertama kalinya sejak tahun 2023.

Dikutip dari laman resmi Pertamina Patra Niaga pada Senin (20/4/2026), harga Rp228 ribu untuk LPG 12 kg berlaku di Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.

Untuk provinsi lainnya juga mengalami penyesuaian harga berdasarkan biaya distribusi menuju wilayah masing-masing.

Kenaikan harga juga terjadi pada LPG non subsidi jenis 5,5 kg sebesar 18,89 persen atau Rp17 ribu per tabung, dari sebelumnya Rp90 ribu per tabung menjadi Rp107 ribu per tabung untuk wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.

Sebagaimana harga LPG 12 kg, penyesuaian harga LPG 5,5 kg juga mengalami penyesuaian harga di wilayah lainnya berdasarkan biaya distribusi. Penyesuaian harga ini mulai berlaku per 18 April 2026.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, mengatakan penyesuaian harga LPG dilakukan setelah melakukan evaluasi pada tren contract price aramco (CPA) pada periode November 2023, di mana harga satuan rupiah per kilogram (Rp/kg) mengalami penurunan sebagai dampak melemahnya nilai tukar mata uang dolar terhadap rupiah. (*)