• Minggu, 19 April 2026

Raker UIN RIL 2026, Irjen Kemenag Dorong UIN RIL Bangun Zona Integritas

Minggu, 19 April 2026 - 16.32 WIB
25

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agama RI, H. Khairunnas, SH, MH, CGCAE, di UIN RIL. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung — Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agama RI, H. Khairunnas, SH, MH, CGCAE, mendorong Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung untuk memperkuat pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Rapat Kerja (Raker) UIN Raden Intan Lampung 2026, Sabtu (18/04/2026) malam.

Dalam paparannya, Khairunnas menekankan pentingnya penguatan tata kelola perguruan tinggi yang akuntabel dan transparan. Ia menegaskan bahwa pencegahan menjadi kunci utama dalam menjaga integritas lembaga.

“Kinerja itu hal yang fundamental. Kalau tidak ada kinerja, lalu apa yang kita berikan untuk UIN?” ujarnya.

Ia juga menyinggung soal keseimbangan antara kinerja dan pendapatan yang diterima pegawai, mulai dari gaji, uang makan, remunerasi, hingga tunjangan lainnya. Menurutnya, setiap individu perlu mengukur apakah kinerja yang diberikan sudah sebanding dengan apa yang diterima.

“Kalau tidak setara, kita punya ‘utang’ kepada lembaga. Dari masa CPNS sampai sekarang, apa yang sudah kita berikan untuk UIN Raden Intan Lampung?” katanya.

Khairunnas bahkan mengingatkan dimensi pertanggungjawaban yang lebih luas, termasuk di akhirat, jika antara kinerja dan apa yang diterima tidak seimbang.

Ia mengajak seluruh sivitas akademika untuk meningkatkan kinerja dan menegaskan bahwa keberadaan sebagai dosen maupun tenaga kependidikan adalah pekerjaan yang mulia dalam rangka mengabdi kepada bangsa dan negara.

“Sudahkah kita benar-benar murni mengabdi sebagai abdi negara? Sudahkah orientasinya 100 persen untuk pengabdian?” ucapnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya meninggalkan legacy atau warisan kinerja yang baik bagi institusi.

Dalam aspek kedisiplinan, Khairunnas menyinggung Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 Pasal 4 tentang jam kerja, serta menegaskan kewajiban untuk menolak segala bentuk pemberian atau gratifikasi.

“Kita sudah digaji. Maka wajib menolak segala bentuk pemberian,” tegasnya.

Ia juga menekankan nilai kejujuran dan tanggung jawab dalam bekerja, serta pentingnya mono loyalitas, yakni satu komando pada garis kebenaran.

Menurutnya, kekompakan menjadi kunci dalam membangun institusi. Ia mengibaratkan hal tersebut seperti sapu lidi yang akan kuat jika bersatu.

Lebih lanjut, Khairunnas mendorong agar unit-unit di UIN Raden Intan Lampung, minimal di tingkat fakultas, mulai membangun Zona Integritas menuju WBK.

Ia berharap pada tahun mendatang UIN Raden Intan Lampung dapat berkontribusi dalam pencapaian ZI WBK. “Perlu kekompakan dan komitmen menuju pelayanan prima. Dimulai dari reformasi birokrasi berbasis integritas, kemudian diimplementasikan dalam tata kelola yang bersih dan akuntabel, serta layanan publik yang berkualitas,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa gratifikasi merupakan “bom waktu” yang dapat merusak institusi jika tidak dicegah sejak dini. Praktik tersebut, kata dia, bisa muncul di berbagai lini, mulai dari proses akademik, layanan administrasi, hingga pengadaan barang dan jasa.

Khairunnas menegaskan bahwa integritas tidak cukup hanya dikampanyekan, tetapi harus ditegakkan, diawasi, dan dijadikan standar perilaku bersama. “Integritas harus menjadi budaya kerja, bukan sekadar slogan,” tambahnya.

Di akhir penyampaiannya, ia mengajak seluruh sivitas akademika untuk mensyukuri nikmat akal dengan berpikir positif serta terus menjaga komitmen dalam membangun UIN Raden Intan Lampung yang bersih dan berintegritas. (*)