• Minggu, 19 April 2026

Tes DNA Bongkar Fakta Kasus Rudapaksa di Sidomulyo Lamsel, Kakek Kandung Jadi Tersangka

Sabtu, 18 April 2026 - 16.12 WIB
78

Konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan. Foto: Edu/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus dugaan kekerasan seksual atau rudapaksa di Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). Hasil uji DNA memastikan bayi yang dilahirkan korban memiliki kecocokan biologis dengan pria berinisial H (60), yang tak lain adalah kakek korban sendiri.

Kepolisian Polres Lampung Selatan menetapkan H sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan uji forensik DNA guna memastikan kebenaran identitas pelaku, menyusul perubahan keterangan korban serta tidak ditemukannya kecocokan DNA dengan tersangka awal.

Pengungkapan kasus ini tidak dilakukan secara instan, melainkan melalui tahapan panjang yang mengedepankan pembuktian ilmiah.

Setelah laporan diterima pada April 2025, penyidik awalnya mengarah pada satu terduga pelaku berdasarkan keterangan korban dan hasil visum.

"Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang, bertahap dan berbasis pembuktian ilmiah,” ujar Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Lampung Selatan, Iptu Rudi Yuwono, saat konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Sabtu (18/4/2026).

Namun, lanjutnya, arah penyidikan berubah setelah bayi korban lahir dan dilakukan uji DNA. Hasilnya menunjukkan tidak adanya kecocokan biologis antara bayi dan tersangka awal, sehingga penyidik melakukan pendalaman ulang.

"Temuan tersebut menjadi titik balik. Kami kemudian memeriksa kembali korban secara bertahap dan hati-hati, mengingat kondisi psikologisnya yang masih di bawah umur,” ujar Rudi.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, keterangan korban berkembang dan mengarah pada 13 nama lainnya. Polisi pun melakukan pengumpulan alat bukti tambahan, termasuk serangkaian uji DNA terhadap pihak-pihak yang disebutkan.

Hingga akhirnya, hasil pemeriksaan laboratorium forensik pada 16 April 2026 memastikan adanya kecocokan DNA antara bayi korban dengan H (60), yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"Keterangan korban menjadi salah satu kunci, namun tidak bisa berdiri sendiri dan harus diuji dengan alat bukti lain,” tambahnya.

Meski demikian, polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan terhadap tersangka awal sesuai ketentuan, sembari terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap nama yang muncul masih dalam tahap penyelidikan dan pengumpulan alat bukti,” tegas Rudi.

Kasus ini menunjukkan bahwa pengungkapan perkara tidak selalu berlangsung cepat, melainkan melalui proses verifikasi berulang untuk memastikan kebenaran materiil.

"Di situlah ketekunan penyidik diperlukan agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka H dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)