• Jumat, 17 April 2026

Polres Lamtim Ungkap Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi, Amankan 2.000 Liter Solar

Jumat, 17 April 2026 - 14.20 WIB
29

Wakapolres Kompol Maryadi didampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyelewengan kasus BBM bersubsidi di Polres Lampung Timur, Jumat (17/4/2026). Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Polres Lampung Timur (Lamtim) berhasil mengungkap penyelewengan BBM bersubsidi dengan mengamankan sebanyak 2.000 liter solar ilegal.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, melalui Wakapolres Kompol Maryadi, didampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, saat konferensi pers di Polres Lampung Timur, Jumat (17/4/2026).

Wakapolres Lampung Timur, Kompol Maryadi menjelaskan polisi juga mengamankan para tersangka dalam kasus tersebut berinisial SP dan RS warga Kabupaten Lampung Timur, serta AR warga Kabupaten Lampung Selatan.

Wakapolres mengatakan, berdasarkan informasi yang dihimpun petugas kepolisian, para tersangka diduga melakukan aksi kejahatannya dengan cara membeli BBM subsidi jenis solar di beberapa SPBU di wilayah Kabupaten Lampung Timur sejak awal bulan April 2026.

BBM subsidi jenis solar tersebut kemudian dikumpulkan untuk dijual kembali kepada konsumen dengan harga yang lebih tinggi. 

Polres Lampung Timur yang menerima informasi terkait aksi tersebut segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan dan membawa para tersangka ke Mapolres Lampung Timur.

"Para tersangka diduga tidak mengantongi izin resmi, sehingga segera diamankan oleh pihak kepolisian," terang Wakapolres.

Selain para tersangka, pihak kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa 2.000 liter solar, ratusan Jerigen, 1 unit kendaraan roda empat jenis pikap, 1 unit sepeda motor, telepon genggam, timbangan, selang, tas selempang, dan uang tunai Rp3,3 juta. (*)