• Jumat, 17 April 2026

70.000 - 80.000 Guru Pensiun Setiap Tahun

Jumat, 17 April 2026 - 10.21 WIB
24

70.000 - 80.000 Guru Pensiun Setiap Tahun. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mencatat ada 70.000 hingga 80.000 guru pensiun setiap tahunnya.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengatakan jumlah angka kekurangan guru terus terakumulasi. 

"Setiap tahun guru-guru kita pensiun 70.000 hingga 80.000. Kekurangan ini terus terakumulasi, sehingga pemenuhan kebutuhan guru menjadi prioritas yang harus segera dituntaskan," kata Nunuk dikutip Kompas.com, Kamis (16/4/2026).

Oleh karena itu, kata Nunuk, pemerintah masih membutuhkan keberadaan guru honorer untuk membantu memenuhi kekurangan jumlah guru. 

Nunuk juga berharap, guru honorer yang ada saat ini tidak diberhentikan atau dirumahkan demi memenuhi jam belajar siswa.

"Guru-guru honorer yang saat ini masih ada, kami masih sangat membutuhkan. Kami menghimbau untuk tidak dirumahkan karena mereka tetap menjalankan fungsi penting dalam pembelajaran," ujarnya.

Nunuk menegaskan, tidak hanya upaya pemenuhan jumlah pendidik, Kemendikdasmen terus berupaya meningkatkan kualitas guru melalui percepatan sertifikasi dan peningkatan kualifikasi akademik guru. 

Saat ini, lanjut Nunuk, capaian sertifikasi guru secara nasional telah melampaui 92 persen.

"Secara nasional kita sudah mencapai di atas 92 persen guru tersertifikasi. Sisanya adalah yang belum memenuhi kualifikasi S1, dan ini kita dorong melalui program beasiswa kualifikasi D4/S1," ucap Nunuk.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, mengatakan sebanyak 150.000 guru belum D4 atau S1 akan mendapatkan beasiswa pendidikan pada tahun 2026.

Mu'ti menuturkan, beasiswa itu akan diberikan dalam mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) mulai tahun 2026. 

Ia menambahkan, tahun 2025 pemerintah telah diberikan beasiswa pada 12.500 guru dengan nominal sebesar Rp3 juta per semester. (*)