Sudin Soroti Peredaran Narkotika hingga Kekurangan Personel Polri di Lampung
Rombongan Komisi III DPR RI saat kunjungan kerja spesifik di Ballroom Hotel Emersia, Bandar Lampung, Kamis (16/4/2026). Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Anggota Komisi III DPR RI
dari Dapil Lampung I, Sudin, menyoroti persoalan narkotika hingga keterbatasan
personel kepolisian dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama aparat penegak
hukum di Provinsi Lampung.
Rapat tersebut digelar di Ballroom Hotel Emersia, Bandar Lampung, Kamis (16/4/2026), dalam rangka kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI pada masa persidangan IV tahun sidang 2025–2026.
Kegiatan dipimpin oleh Ketua Tim Kunjungan Kerja, Sarifuddin Sudding, dan dihadiri Kapolda Lampung Helfi Assegaf, Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo, serta Kepala BNNP Lampung Budi Wibowo beserta jajaran.
Dalam pernyataannya, Sudin menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi DPR RI, khususnya pengawasan terhadap implementasi KUHP dan KUHAP baru, sekaligus memastikan kinerja aparat penegak hukum berjalan optimal di daerah.
“Ini momentum penting untuk mengevaluasi implementasi KUHP dan KUHAP baru. Kami ingin mengetahui secara langsung kendala, tantangan, serta implementasi di lapangan oleh aparat penegak hukum,” ujar Sudin.
Sudin mengungkapkan bahwa persoalan narkotika di Lampung sudah berada pada tahap mengkhawatirkan, bahkan telah menyasar kalangan pelajar.
BACA JUGA: Komisi III DPR RI Pantau Implementasi KUHP dan KUHAP Baru di Lampung
Ia menyampaikan, berdasarkan hasil kunjungan di Kecamatan Talangpadang, Kabupaten Tanggamus, terdapat laporan dari seorang guru bahwa sejumlah siswa SD telah terpapar dan menggunakan tembakau sintetis.
“Ini sangat memprihatinkan. Artinya peredaran narkoba sudah masuk ke lingkungan pendidikan. Ini tidak bisa dibiarkan dan harus menjadi perhatian serius bersama,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya langkah komprehensif melalui penegakan hukum yang tegas, penguatan sinergi antar lembaga, serta pendekatan preventif dan edukatif berbasis masyarakat.
Selain itu, Sudin juga menyoroti keterbatasan personel di jajaran kepolisian. Berdasarkan data tahun 2025, jumlah desa di Lampung mencapai 2.654 desa dan 384 kelurahan, atau total sekitar 3.038 desa/kelurahan. Sementara itu, jumlah Bhabinkamtibmas hanya sekitar 1.403 personel.
“Kondisi ini membuat satu Bhabinkamtibmas harus menangani dua hingga tiga desa. Ini jelas tidak ideal dan berdampak pada efektivitas pelayanan dan deteksi dini,” jelasnya.
Di sisi lain, jumlah Polsek di Lampung tercatat sebanyak 137, sedangkan jumlah kecamatan mencapai 229. “Artinya masih banyak kecamatan yang belum memiliki Polsek definitif. Ini perlu menjadi perhatian untuk memperkuat pelayanan kepolisian di daerah,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Sudin memberikan apresiasi kepada jajaran Polda Lampung atas pengungkapan sejumlah kasus besar.
Di antaranya kasus penimbunan BBM ilegal di Kabupaten Pesawaran pada April 2026 dengan barang bukti sekitar 203 ton atau 203.000 liter solar subsidi ilegal, dengan 32 tersangka dan kerugian negara mencapai sekitar Rp160,7 miliar.
Selain itu, pengungkapan tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan pada Maret 2026 di tujuh titik lokasi dengan 24 orang diamankan, terdiri dari 14 tersangka dan 10 saksi.
“Ini capaian yang patut diapresiasi. Namun ke depan, penegakan hukum harus mampu menyasar aktor intelektual dan jaringan utama, serta dilakukan penghitungan kerugian negara secara komprehensif,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kunker, Sarifuddin Sudding, menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi DPR RI dalam aspek pengawasan, legislasi, dan anggaran.
Ia menegaskan pentingnya aparat penegak hukum menjalankan tugas secara profesional dengan berpedoman pada KUHP dan KUHAP baru.
“Penegakan hukum harus objektif dan profesional. Tidak boleh lagi ada hambatan yang bersumber dari aturan teknis. Institusi juga harus menjaga integritas dan citra di mata masyarakat,” ujarnya.
Kunjungan kerja ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara DPR RI dan aparat penegak hukum, serta menjadi bahan evaluasi dalam menciptakan penegakan hukum yang lebih baik di Provinsi Lampung.
Usai kegiatan, rombongan Komisi III DPR RI kembali ke Jakarta melalui Bandara Radin Inten II pada sore hari. (*)
Berita Lainnya
-
UIN RIL Terima Audiensi Pegadaian, Bahas Kolaborasi Edukasi dan Pengembangan Mahasiswa
Kamis, 16 April 2026 -
Kajati Danang Suryo Wibowo Beberkan Tantangan KUHP–KUHAP Baru di Lampung, Soroti Kesenjangan Anggaran hingga Harmonisasi Regulasi
Kamis, 16 April 2026 -
Di Hadapan Komisi III, Kapolda Lampung Helfi Assegaf Paparkan Tantangan KUHP–KUHAP Baru di Lampung
Kamis, 16 April 2026 -
Komisi III DPR RI Pantau Implementasi KUHP dan KUHAP Baru di Lampung
Kamis, 16 April 2026








