Oditurat Militer: Motif Empat Oknum TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus Dendam Pribadi
Sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Motif di balik aksi penyiraman air keras oleh empat oknum TNI terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, akhirnya terungkap. Hasil pemeriksaan penyidik militer menunjukkan aksi tersebut didasari motif dendam pribadi.
"Untuk motif, sampai saat ini yang kami dalami melalui berita acara pemeriksaan bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini murni dendam pribadi terhadap Saudara AY (Andrie Yunus)," ujar Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026) dilansir Detik.com.
Berkas perkara penyiraman air keras ini telah resmi dilimpahkan dari Oditurat Militer II-07 Jakarta ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Selain menyerahkan berkas perkara, Oditur juga menyerahkan barang bukti berupa satu gelas tumbler, satu kacamata, satu kaus putih, satu pasang sepatu, satu celana panjang, satu kemeja, satu helm hitam dan busa, satu flash disk berisikan video, satu botol aki bekas, dan satu botol sisa cairan pembersih karat.
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto, mengungkapkan keempat oknum TNI yang terlibat kini resmi berstatus terdakwa. Keempatnya diketahui merupakan anggota Denma Bais TNI dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).
"Dari empat orang itu adalah Kapten NDP, kemudian Letnan Satu BHW, kemudian Letnan Satu SL, dan Sersan Dua ES. Satu bintara, tiga perwira," jelasnya.
Saat ini keempat terdakwa dalam status ditahan. Oditur Militer menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis. Pasal yang diterapkan adalah terkait tindak pidana penganiayaan berat.
"Primer, kami menerapkan Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara," kata Kepala Oditurat Militer (Kaotmil) II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya.
"Untuk subsider, Pasal 448 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun. Untuk lebih subsidernya lagi, Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C dengan ancaman maksimal 7 tahun," terangnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Ciptakan Sistem Hybrid Wind-Solar untuk Lampu Peringatan Gerbang Tol ITERA Kota Baru
Selasa, 12 Mei 2026 -
Remaja di Bandar Lampung Jual Dua ABG ke Spa Plus-Plus di Surabaya
Selasa, 12 Mei 2026 -
Video Viral Diduga Pelaku Penembakan Polisi Ditangkap, Ini Kata Kapolda Lampung
Selasa, 12 Mei 2026 -
Bandar Lampung Dapat 529 Unit Bantuan Bedah Rumah dari Pemerintah Pusat
Selasa, 12 Mei 2026








