• Kamis, 16 April 2026

Kajati Danang Suryo Wibowo Beberkan Tantangan KUHP–KUHAP Baru di Lampung, Soroti Kesenjangan Anggaran hingga Harmonisasi Regulasi

Kamis, 16 April 2026 - 18.42 WIB
29

Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo bersama jajaran Pejabat Kejati saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Ballroom Hotel Emersia, Bandar Lampung, Kamis (16/4/2026). Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Danang Suryo Wibowo memaparkan secara komprehensif pelaksanaan serta berbagai tantangan implementasi KUHP dan KUHAP baru di Provinsi Lampung dalam kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI.

Pemaparan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI yang dipimpin Ketua Tim Sarifuddin Sudding, yang digelar di Ballroom Hotel Emersia, Bandar Lampung, Kamis (16/4/2026).

Turut hadir anggota Komisi III DPR RI, di antaranya Sudin, Safaruddin, I Nyoman Parta, Benny Utama, Rizki Faisal, Muhammad Rahul, Lola Nelria Oktavia, Hasbiallah Ilyas, Ecky Awal Mucharam, serta Teuku Ibrahim.

Dalam paparannya, Danang menegaskan bahwa Kejati Lampung telah mulai mengimplementasikan KUHP dan KUHAP dengan pendekatan yang lebih modern, humanis, dan berorientasi pada keadilan yang hidup di masyarakat.

“Kami mengoptimalkan pemahaman jaksa terhadap perubahan norma hukum, sistem pemidanaan, serta bentuk-bentuk pidana baru yang lebih adaptif dengan perkembangan masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA: Sudin Soroti Peredaran Narkotika hingga Kekurangan Personel Polri di Lampung

Sebagai langkah konkret, Kejati Lampung telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Lampung, BNNP, Kementerian Agama, serta OPD terkait, yang kemudian ditindaklanjuti hingga ke tingkat Kejari dan Cabjari.

Selain itu, berbagai forum akademik seperti seminar dan Focus Group Discussion (FGD) juga rutin dilakukan untuk memperkuat pemahaman aparat terhadap KUHP dan KUHAP baru.

Namun demikian, Danang mengakui bahwa implementasi KUHP dan KUHAP saat ini masih berada dalam masa transisi.

Evaluasi pelaksanaan fungsi penuntutan menunjukkan bahwa meskipun telah tersedia sekitar 19 petunjuk teknis dari Kejaksaan Agung RI, masih terdapat kendala dalam penyesuaian administrasi perkara.

“Sistem administrasi berbasis Case Management System (CMS) belum sepenuhnya menyesuaikan dengan KUHAP baru, sehingga sebagian proses masih dilakukan secara manual,” jelasnya.

BACA JUGA: Di Hadapan Komisi III, Kapolda Lampung Helfi Assegaf Paparkan Tantangan KUHP–KUHAP Baru di Lampung

Danang mengidentifikasi sejumlah tantangan utama dalam implementasi KUHP dan KUHAP, di antaranya:

  • Kesiapan sumber daya manusia
  • Penyesuaian SOP penanganan perkara
  • Perbedaan pemahaman norma hukum
  • Keterbatasan sarana prasarana dan anggaran
  • Budaya hukum lama yang masih melekat

Selain itu, kendala lain juga muncul dalam bentuk:

  • Belum meratanya pemahaman aparat penegak hukum
  • Perbedaan interpretasi pasal-pasal baru
  • Adaptasi terhadap pendekatan restorative justice
  • Belum optimalnya integrasi sistem peradilan pidana (Polisi–Jaksa–Pengadilan–Lapas)

Untuk menjawab tantangan tersebut, Kejati Lampung terus mendorong penguatan koordinasi antar lembaga penegak hukum.

Salah satunya melalui kesepakatan bersama pola koordinasi penanganan perkara yang telah dilakukan pada Januari 2026, termasuk dalam penanganan kasus strategis seperti pertambangan ilegal.

Selain itu, Kejati Lampung juga aktif meningkatkan kapasitas aparat melalui berbagai kegiatan, seperti FGD, bimbingan teknis, hingga kuliah umum yang melibatkan akademisi dan praktisi hukum.

Dalam paparannya, Danang juga menekankan pentingnya percepatan penyusunan aturan turunan KUHP dan KUHAP.

Beberapa di antaranya meliputi:

  • Sistem peradilan pidana berbasis teknologi
  • Mekanisme pemulihan hak korban
  • Skema plea bargaining
  • Pedoman pidana tambahan dan pidana kerja sosial
  • Penanganan kejahatan berbasis teknologi

“Tanpa aturan turunan yang jelas, implementasi di lapangan berpotensi menimbulkan multitafsir,” tegasnya.

Selain aspek regulasi, Danang juga menyoroti keterbatasan anggaran yang dihadapi Kejaksaan di wilayah Lampung.

Pada tahun 2026, pagu anggaran setelah revisi sebesar Rp211,57 miliar, sementara kebutuhan riil mencapai Rp302,45 miliar, sehingga terdapat kekurangan sekitar Rp90,88 miliar.

“Kondisi ini berdampak pada berbagai aspek, mulai dari belanja pegawai yang hanya cukup hingga Agustus 2026, hingga operasional penanganan perkara, biaya saksi ahli, dan kegiatan intelijen,” ungkapnya.

Melalui forum tersebut, Kejati Lampung berharap adanya dukungan dari DPR RI, khususnya Komisi III, dalam hal penguatan regulasi, peningkatan anggaran, serta harmonisasi kebijakan antar lembaga penegak hukum. (*)