• Kamis, 16 April 2026

Gelapkan Mobil Kantor, Karyawan di Bandar Lampung Dibekuk Bersama Istri Siri

Kamis, 16 April 2026 - 14.48 WIB
23

Kedua tersangka saat diamankan di Molresta Bandar Lampung. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil inventaris milik perusahaan pembiayaan kendaraan yang melibatkan seorang karyawan sendiri.

Pelaku berinisial P (35) ditangkap bersama seorang wanita berinisial D (33) yang diketahui merupakan istri sirinya.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah meminjam kendaraan kantor dengan dalih tugas pekerjaan.

Menurutnya, mobil tersebut seharusnya digunakan untuk menarik kendaraan konsumen yang menunggak. Namun, setelah berada di tangan pelaku, kendaraan justru digadaikan.

“Awalnya pelaku meminjam mobil untuk keperluan pekerjaan, tetapi kemudian disalahgunakan dengan cara digadaikan,” ujar Gigih dalam keterangannya, Kamis (16/4/26).

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 26 Oktober 2025 malam, di sebuah kantor pembiayaan kendaraan di kawasan Jalan Teuku Umar, Kedaton, Bandar Lampung.

Dalam aksinya, P dibantu D yang berperan mencarikan pihak penerima gadai. Kendaraan tersebut akhirnya dilepas dengan nilai Rp34 juta.

“Peran D membantu mencarikan penadah. Yang bersangkutan adalah istri siri pelaku,” jelasnya.

Setelah memperoleh uang, keduanya melarikan diri ke Pulau Jawa dan sempat menghindari kejaran petugas selama beberapa bulan.

Namun, pelarian itu berakhir setelah polisi berhasil melacak keberadaan keduanya. P dan D ditangkap pada Jumat, 10 April 2026 dini hari, di wilayah Jati Agung, Lampung Selatan.

Gigih menyebutkan, saat ini kedua pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan sementara, uang hasil gadai digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta melunasi utang.

“Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk memburu pihak penerima gadai yang diduga mengetahui asal-usul kendaraan tersebut,” tandasnya. (*)