• Kamis, 16 April 2026

Di Hadapan Komisi III, Kapolda Lampung Helfi Assegaf Paparkan Tantangan KUHP–KUHAP Baru di Lampung

Kamis, 16 April 2026 - 18.15 WIB
28

Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf bersama jajaran pejabat Polda Lampung saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Ballroom Hotel Emersia, Bandar Lampung, Kamis (16/4/2026). Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf memaparkan secara komprehensif upaya implementasi KUHP dan KUHAP baru di wilayah hukum Polda Lampung dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.

Pemaparan tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh Ketua Tim Sarifuddin Sudding, yang digelar di Ballroom Hotel Emersia, Bandar Lampung, Kamis (16/4/2026).

Dalam paparannya, Kapolda menegaskan bahwa Polda Lampung tengah melakukan transformasi penegakan hukum menuju pendekatan yang lebih korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

“Dalam tiga bulan awal tahun 2026, kami melakukan evaluasi mendalam terhadap implementasi KUHP dan KUHAP baru, dengan arah penegakan hukum yang lebih profesional dan berkeadilan,” ujar Helfi.

Berdasarkan data Polda Lampung periode Januari hingga Maret 2026, tercatat: Jumlah Tindak Pidana (JTP): 4.964 perkara. Penyelesaian Tindak Pidana (PTP): 1.206 perkara. Restorative Justice (RJ): 696 perkara.

BACA JUGA: Sudin Soroti Peredaran Narkotika hingga Kekurangan Personel Polri di Lampung     

Menurut Kapolda, pendekatan restorative justice kini semakin dikedepankan, khususnya dalam penyelesaian tindak pidana ringan, konflik sosial, dan perkara berbasis kekeluargaan.

“Pendekatan ini menggeser paradigma dari pembalasan menuju pemulihan, dengan melibatkan korban dan pelaku dalam proses mediasi,” jelasnya.

Kebijakan tersebut mengacu pada implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Dalam mendukung implementasi KUHP dan KUHAP, Polda Lampung juga mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi, di antaranya:

  • E-Manajemen Penyidikan
  • SP2HP Online
  • SPDP Online
  • E-Tilang
  • E-Berpadu
  • SPPT-TI
  • Pemasangan CCTV di ruang pemeriksaan

Kapolda menekankan bahwa transparansi digital menjadi tuntutan masyarakat untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan akuntabel dan menghindari praktik intimidasi.

Selain itu, penguatan digital forensic menjadi keharusan dalam pembuktian hukum, khususnya terkait validitas alat bukti elektronik.

Upaya peningkatan kapasitas aparat penegak hukum juga terus dilakukan melalui sosialisasi KUHP dan KUHAP secara berkelanjutan, baik secara daring maupun luring.

Data menunjukkan, sejak 2023 hingga 2026 telah dilaksanakan:

  • 113 kegiatan sosialisasi tatap muka
  • 33 kegiatan melalui media sosial
  • Distribusi 1.600 buku KUHP dan 300 buku UU Penyesuaian

“Peningkatan pemahaman aparat menjadi kunci agar implementasi undang-undang berjalan seragam dan tidak menimbulkan multitafsir,” kata Helfi.

Meski demikian, Kapolda mengakui masih terdapat berbagai tantangan dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru. Di antaranya:

  • Perbedaan penafsiran norma hukum
  • Disharmonisasi regulasi
  • Perbedaan perspektif antar aparat penegak hukum
  • Keterbatasan SDM dan sarana prasarana

Dari sisi personel, Polda Lampung memiliki 12.083 anggota, dengan jumlah penyidik sebanyak 1.813 personel atau sekitar 15 persen.

Selain itu, tantangan lain meliputi meningkatnya potensi praperadilan, ketidakjelasan norma terkait status DPO dan daluwarsa perkara, serta belum tersedianya dukungan anggaran operasional seperti biaya transportasi saksi sesuai KUHAP baru.

Kapolda juga menyoroti pentingnya penguatan koordinasi antar lembaga penegak hukum dalam sistem peradilan pidana.

“Koordinasi lintas institusi masih perlu diperkuat agar tidak terjadi perbedaan penafsiran yang berdampak pada penanganan perkara,” tegasnya.

Sebagai langkah ke depan, Polda Lampung mendorong harmonisasi regulasi, peningkatan kapasitas SDM, penguatan sarana prasarana, serta dukungan anggaran yang memadai.

Selain itu, pembenahan ruang pemeriksaan berbasis HAM juga terus dilakukan, termasuk penyediaan fasilitas yang ramah bagi perempuan, anak, dan saksi rentan.

Kunjungan kerja Komisi III DPR RI ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antar lembaga serta mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan di Provinsi Lampung. (*)