Belum Sepekan Jadi Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto Ditangkap Kejagung
Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto digiring keluar dari gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan. Foto: Ilustrasi AI.
Kupastuntas.co, Nasional - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap dan menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dalam tindak pidana korupsi dalam hal tata kelola usaha pertambangan di nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hery terlihat digiring keluar dari gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan. Dia mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, diborgol, dan dibawa ke mobil tahanan.
Usai ditetapkan tersangka, Hery akan menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Mengutip situs resmi Ombudsman RI, Dr. Hery Susanto, S.Pi., M.Si. menjabat sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026-2031.
Ia sebelumnya merupakan Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 dan kembali terpilih melalui uji kelayakan dan kepatutan Komisi II DPR RI pada Januari 2026.
Hery Susanto menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031. Pengucapan sumpah dan janji keanggotaan Ombudsman RI yang baru dilaksanakan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Jumat (10/4/2026). Selama bertugas di Ombudsman RI, ia fokus pada pengawasan sektor kemaritiman, investasi, dan energi. (*)
Berita Lainnya
-
Remaja di Bandar Lampung Jual Dua ABG ke Spa Plus-Plus di Surabaya
Selasa, 12 Mei 2026 -
Kapolda Lampung Ultimatum Penembak Brigadir Arya: Tidak Ada Toleransi bagi Pelaku
Sabtu, 09 Mei 2026 -
Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp448 Juta
Jumat, 08 Mei 2026 -
Sidang Ardito Wijaya, KPK Bongkar Lemahnya Pengawasan Proyek di Lamteng
Rabu, 06 Mei 2026








