Pentingnya Standar Operasional Prosedur yang Jelas Dalam Penanganan Banjir Bandar Lampung, Oleh: Dr. Ir. Lilik Ariyanto
Dr. Ir. Lilik Ariyanto, S.T., M.T., I.P.M., ASEAN Eng. – Dosen Prodi S1 Teknik Sipil – Universitas Teknokrat Indonesia. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Indonesia merupakan negara yang memiliki potensi sumber daya air yang berlimpah berupa air permukaan yang mengalir pada sungai-sungai, dengan kapasitas kecil hingga besar dengan karakteristik aliran yang beragam dan tersebar merata hampir di seluruh wilayah provinsi dari ujung Timur ke Barat.
Lampung merupakan salah satu provinsi yang memiliki potensi sungai yang luar biasa.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 4/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai, di Provinsi Lampung terdapat 3 (tiga) Wilayah Sungai, yaitu Wilayah Sungai Seputih-Sekampung, Wilayah Sungai Mesuji-Tulang Bawang (kewenangan Pemerintah Pusat) dan Wilayah Sungai Semangka (Kewenangan Pemerintah Provinsi).
Dengan potensi sungai yang besar tersebut, selain dapat dimanfaatkan untuk pemenuhan berbagai kebutuhan air (Irigasi, air baku, PLTA, peternakan dan perikanan dll) juga menyimpan potensi bahaya berupa daya rusak yang besar, salah satu potensi tersebut adalah bahaya banjir pada saat hujan turun dengan intensitas yang tinggi dalam durasi waktu yang lama.
Kota Bandar Lampung secara hidrologis termasuk ke dalam Wilayah Sungai Seputih-Sekampung yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat melalui Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampng (BBWS MS) yang berkedudukan di Bandar Lampung.
Potensi ancaman daya rusak air berupa banjir akibat luapan sungai maupun tata Kelola sistem drainase yang belum optimal telah nyata dialami di sebagian besar wilayah Kota Bandar Lampung.
Sejak awal tahun 2026 menurut catatan dari BPBD tercatat 51 kali kejadian banjir sepanjang bulan Januari 2026, 7 kejadian banjir di Bulan Februari, 2 kejadian banjir di Bulan Maret dan terakhir pada awal April dan hari ini di tanggal 14 April 2026 banjir kembali terjadi hampir di sebagian besar wilayah kecamatan di Kota Bandar Lampung setelah diguyur hujan sejak pukul 17.30 – 21.00 WIB dengan intensitas yang cukup tinggi disertai petir dan gemuruh.
Setiap kejadian banjir selalu menyisakan persoalan lain sebagai dampak langsung maupun tidak langsung yang dialamai masyarakat terdampak, diantaranya terjadinya kemacetan di beberapa ruas jalan, terendamnya rumah dan bangunan publik seperti rumah sakit, perkantoran dan sekolah.
Kejadian banjir seringkali menelan korban harta benda bahkan di beberapa kejadian mengakibatkan korban meninggal dungai akibat terseret arus.
Sejauh ini, Pemerintah Daerah melalui instansi terkait telah berupaya melakukan upaya-upaya penanganan banjir dengan berkolaborasi bersama masyarakat dengan membersihkan saluran-saluran drainase dari tumpukan sedimen, membangun talud dan tanggul darurat, pelebaran gorong-gorong dan upaya lainnya yang dilakukan pasca kejadian banjir.
Upaa-upaya tersebut seringkali terdampak kembali pada saat hujan dengan intensitas tinggi mengguyur dan akhirnya menggenangi wiayah-wilayah yang memang rentan dan berpotensi terjadi genangan banjir.
Berdasarkan kecenderungan potensi bencana banjir yang terus berulang, maka Diperlukan sebuah prosedur penanganan yang terintegrasi dan berkelanjutan untuk melakukan perencanaan, pencegahan, penanganan dan tanggap darurat sebelum, saat dan sesudah peristiwa banjir berupa Standar Operasional Prosedur (SOP) yang disusun, disepakati dan dijalankan bersama seluruh instansi terkait bersama masyarakat di Kota Bandar Lampung dan sekitarnya.
Pada prinsipnya SOP Pengendalian Banjir Kota Bandar Lampung direncanakan untuk 3 (tiga) klasifikasi, yaitu SOP sebelum banjir, SOP saat terjadi banjir dan SOP setelah kejadian banjir.
SOP sebelum terjadinya banjir lebih memprioritaskan kegiatan-kegiatan yang sifatnya penegahan dan antisipatif, misalnya pemetaan kondisi sungai dan jaringannya, lokasi potensi terdampak, infrastruktur yang ada, Persiapan posko banjir dan bahan banjiran, sosialisasi dan penegakan aturan terkait pemanfaatan sungai dll.
Sedangkan SOP pada saat terjadi banjir lebih fokus pada kegiatan pengamatan actual kondisi muka air sungai di bagian hulu, sistem siaga dan darurat pada posko banjir dari hulu ke hilir, siaga informasi dan persiapan evakuasi, memastikan jalur evakuasi dan lokasi pengungsian darurat dll.
SOP setelah terjadi banjir diantaranya adalah investigasi dan kalkulasi dampak banjir (korbanjiwa dan harta benda), pembangunan konstruksi darurat, rencana relokasi dan revitalisasi, penataan ruang sesuai dengan RTRW serta desain rencana rehabilitasi dan rekonstruksi jangka panjang.
Berdasarkan beberapa klasifikasi kegiatan dan penerapan SOP Pengendalian banjir tersebut, maka setiap instansi terkait dikoordinir oleh Leading Sector yang ditunjuk dapat mulai Menyusun dan merencanakan serta menerapkannya dalam sebuah Kebijakan makro dan mikro sebagai upaya pengelolaan dan pengendalian banjir di Kota Bandar Lampung yang secara bertahap diharapkan dapat mengatasi persoalan banjir dan meminimalisir dampak kerugian yang diakibatkan oleh banjir yang berulang.
Pendaftaran Mahasiswa Baru di Universitas Teknokrat Indonesia ke spmb.teknokrat.ac.id (*)
Berita Lainnya
-
LP2M UIN RIL Gelar Workshop Penulisan Proposal untuk Dosen Pemula dan Tendik
Jumat, 17 April 2026 -
3,7 Juta Warga Dipantau Petugas Pajak Karena Belum Lapor SPT
Jumat, 17 April 2026 -
Petani Tebu Kembali Beraktivitas Normal Pasca Pembukaan Blokir Rekening PT PSMI
Jumat, 17 April 2026 -
UIN RIL Terima Audiensi Pegadaian, Bahas Kolaborasi Edukasi dan Pengembangan Mahasiswa
Kamis, 16 April 2026








