Roya Ditolak Meski Kredit Lunas, BPN Lampung Timur Dipersoal ke Pengadilan
Kantor Hukum Hj. Aprilliati Masruri dan Rekan SAAT jumpa pers, Selasa (14/4/2026). Foto: Yudi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penolakan pencoretan hak tanggungan (Roya) oleh Kantor Pertanahan (BPN) Lampung Timur berbuntut gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.
Penggugat, H. Khuzil Afwa Kahuripan, melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Aprilliati, S.H., M.H. dan Rekan (Dr. Watoni Nurdin, S.H., M.H., Samaon Siagian, S.H., M.H., Liza Novianti, S.H., dan Made Dwipayana, S.H.), menilai penolakan tersebut tidak berdasar hukum, meski seluruh kewajiban kredit di bank telah dilunasi.
Aprilliati menjelaskan, kliennya telah melunasi pinjaman di Bank BRI pada 22 September 2023. Bahkan, pihak bank telah mengeluarkan surat resmi permohonan roya terhadap dua Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1332 dan 1333.
Namun, permohonan tersebut ditolak BPN Lampung Timur dengan alasan lahan diduga masuk kawasan hutan.
"Dasarnya apa? Kalau memang ada penetapan kawasan hutan atau surat dari kementerian, mana buktinya? Sampai hari ini tidak pernah ditunjukkan kepada kami,” kata Aprilliati dalam keterangan jumpa persnya, Selasa (14/4/2026).
Perkara ini bermula dari kepemilikan lahan sekitar 12 hektare di Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, yang dibeli orang tua penggugat pada 2005.
Lahan tersebut kemudian disertifikatkan melalui proses resmi di BPN dan dipecah menjadi enam SHM, termasuk SHM Nomor 1332 dan 1333 atas nama penggugat.
Pada 2016, kedua sertifikat itu dijadikan jaminan kredit di Bank BRI Cabang Tanjung Karang. Selama masa kredit, tidak pernah terjadi tunggakan hingga akhirnya dilakukan pelunasan pada 2023.
Aprilliati menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, hak tanggungan terhapus otomatis setelah utang dilunasi.
"Roya itu bersifat administratif. Ketika utang sudah lunas, tidak ada alasan bagi BPN untuk menahan proses tersebut. Ini justru merugikan klien kami karena sertifikat menjadi tidak ‘bersih’,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan sikap BPN yang sebelumnya menerbitkan sertifikat, namun kini menolak proses administrasi lanjutan dengan alasan baru.
"Kalau dari awal dianggap kawasan hutan, kenapa sertifikat bisa terbit? Ini yang jadi pertanyaan besar,” tambahnya.
Sementara itu, rekanan Aprilliati, Watoni Noerdin, menambahkan bahwa penerbitan sertifikat telah melalui prosedur yang sah dan sesuai ketentuan.
Menurutnya, dalam proses penerbitan sertifikat, BPN telah melakukan verifikasi menyeluruh, mulai dari pengukuran hingga pemeriksaan dokumen.
"Terbitnya sertifikat itu melalui proses panjang dan ketat. Semua dokumen diperiksa dan dinyatakan sah, baru kemudian sertifikat dikeluarkan. Artinya, secara hukum tidak ada masalah,” jelasnya.
Ia juga mengacu pada ketentuan dalam PP Nomor 24 Tahun 1997, di mana sertifikat yang tidak disengketakan dalam jangka waktu tertentu memiliki kekuatan hukum yang kuat.
"Selama bertahun-tahun tidak ada klaim atau keberatan dari pihak manapun. Artinya, kepemilikan itu sah dan diakui,” katanya.
Dalam persidangan yang tengah berjalan di PTUN Bandar Lampung, pihak penggugat menyebut belum ada bukti konkret dari BPN terkait klaim kawasan hutan tersebut.
"Kalau memang ada dasar hukumnya, silakan dibuktikan di persidangan. Tapi sampai hari ini belum ada bukti fisik yang ditunjukkan,” ujarnya
Pihak penggugat juga menyoroti adanya ketidakkonsistenan dalam pelayanan BPN. Pasalnya, di wilayah yang sama, terdapat sertifikat lain yang tetap bisa diproses roya.
"Di lokasi yang bersebelahan, ada yang bisa diroya. Tapi milik klien kami tidak. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” kata Watoni.
Atas persoalan tersebut, penggugat telah mengajukan gugatan ke PTUN Bandar Lampung dengan nomor perkara 8/G/TF/2026/PTUN.BL dan telah memasuki tahap pembuktian pekan ini
Melalui gugatan itu, mereka meminta majelis hakim memerintahkan BPN Lampung Timur untuk segera memproses roya atas dua sertifikat tersebut.
"Harapan kami jelas, ada kepastian hukum dan hak klien kami bisa dipulihkan sepenuhnya,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
UIN RIL Terima Audiensi Pegadaian, Bahas Kolaborasi Edukasi dan Pengembangan Mahasiswa
Kamis, 16 April 2026 -
Kajati Danang Suryo Wibowo Beberkan Tantangan KUHP–KUHAP Baru di Lampung, Soroti Kesenjangan Anggaran hingga Harmonisasi Regulasi
Kamis, 16 April 2026 -
Di Hadapan Komisi III, Kapolda Lampung Helfi Assegaf Paparkan Tantangan KUHP–KUHAP Baru di Lampung
Kamis, 16 April 2026 -
Sudin Soroti Peredaran Narkotika hingga Kekurangan Personel Polri di Lampung
Kamis, 16 April 2026








