Biaya Penerbangan Haji Naik Rp 1,77 Triliun, Pemerintah Jamin Tak Bebani Jemaah
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf mengungkap, biaya penerbangan haji 2026 atau 1447 Hijriah naik Rp 1,77 triliun.
Kenaikan biaya penerbangan tersebut pun dijelaskan dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (14/4/2026), untuk dimintai persetujuan.
"Kami berharap pada kesempatan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI ini dapat disetujui dan diputuskan mengenai besaran dan sumber pembiayaan untuk memenuhi penyesuaian biaya tersebut," ujar Irfan.
Dalam rapat kerja tersebut, Irfan menjelaskan bahwa biaya penerbangan haji 2026 naik akibat kenaikan harga avtur. Selain harga avtur, fluktuasi nilai mata uang juga menjadi penyebab biaya haji 2026 mengalami kenaikan yang signifikan.
Garuda Indonesia, ungkap Irfan, mengusulkan kenaikan biaya hingga Rp 974,8 miliar. Sedangkan Rp 802,8 miliar diajukan oleh Saudi Airlines. "Secara agregat, total biaya melonjak dari Rp 6,69 triliun menjadi Rp 8,46 triliun atau meningkat Rp 1,77 triliun," ujar Irfan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah disebut tengah mencari alternatif pembiayaan untuk menutupi kenaikan biaya penerbangan. Kejaksaan Agung (Kejagung) juga dilibatkan oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) untuk memastikan legalitas sumber pembiayaan.
"Saat ini Kementerian Haji dan Umrah sedang melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan pihak terkait untuk memastikan status force majeure-nya dan legalitas sumber pembiayaan," ujar Irfan.
Adapun berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, komponen biaya penerbangan haji bersumber dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Sementara, biaya penerbangan untuk petugas kloter bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Memang seperti yang ditanyakan oleh Ketua tadi, ada beberapa alternatif, semuanya siap, tinggal kita melihat bagaimana koordinasi kami dengan Kejaksaan Agung nanti terkait status dan legalitas sumber pembiayaan," jelas Irfan.
Kendati terdapat kenaikan yang cukup signifikan, ia menekankan persoalan tersebut tidak dibebankan kepada calon jemaah haji 2026.
"Alhamdulillah Presiden telah menegaskan lonjakan biaya ini jangan dibebankan kepada jemaah," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kodam XXI/Radin Inten Kebut Pembangunan 28 Jembatan di Lampung dan Bengkulu
Selasa, 14 April 2026 -
Ditodong Senpi, Karyawati Gagalkan Aksi Curanmor di Tanjungkarang Barat Bandar Lampung
Selasa, 14 April 2026 -
Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Lampung Tembus Rp1,4 Triliun, Tertinggi Kedua Nasional
Selasa, 14 April 2026 -
Ujian Masuk PTKIN 2026 Dibuka, UIN RIL Tawarkan 31 Prodi
Selasa, 14 April 2026








