• Senin, 13 April 2026

Penerimaan Siswa MIN di Bandar Lampung Gunakan Sistem Satu Pilihan, Tanpa Tes Calistung

Senin, 13 April 2026 - 13.13 WIB
46

Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Bandar Lampung, Said Karimin, saat ditemui di ruang kerja, Senin (13/4/2026). Foto: Sri/kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandar Lampung menerapkan sistem baru dalam Penerimaan Murid Baru (PMB) Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) tahun 2026.

Salah satu perubahan utama adalah penggunaan aplikasi terpadu dengan sistem satu pilihan sekolah untuk setiap pendaftar.

Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Bandar Lampung, Said Karimin, menjelaskan bahwa seluruh proses pendaftaran telah berlangsung secara serentak di 12 MIN yang ada di Kota Bandar Lampung.

"Pendaftaran dan observasi dilaksanakan pada 1 sampai 4 April, kemudian observasi kesiapan belajar anak serta wawancara wali pada 6 sampai 8 April. Pengumuman kelulusan dilakukan 10 April dan daftar ulang pada 11 April tanpa dipungut biaya,” ujarnya, saat ditemui di ruang kerja, Senin (13/4/2026).

Ia menyebutkan, tahun ini Kemenag telah meluncurkan aplikasi terintegrasi untuk seluruh madrasah negeri. Melalui sistem ini, setiap calon siswa hanya dapat memilih satu sekolah tujuan.

"Kalau sebelumnya bisa memilih lebih dari satu, sekarang hanya satu pilihan. Ini untuk meningkatkan transparansi dan menutup celah-celah negatif dalam proses penerimaan,” jelasnya.

Antusiasme masyarakat terhadap MIN di Bandar Lampung terbilang tinggi. Hal ini terlihat dari jumlah pendaftar yang jauh melebihi daya tampung sekolah.

Sebagai contoh, di MIN 5 Bandar Lampung jumlah pendaftar mencapai 442 orang, sementara yang diterima hanya 128 siswa. Sementara di MIN 2, dari 256 pendaftar, hanya 120 siswa yang diterima.

"Ini menunjukkan minat masyarakat sangat besar untuk menyekolahkan anaknya di madrasah,” kata Said.

Dalam proses seleksi, Kemenag menegaskan tidak ada tes kemampuan dasar seperti membaca, menulis, dan berhitung (calistung). Seleksi lebih mengedepankan faktor usia serta beberapa kriteria lain yang telah diatur dalam petunjuk teknis (juknis).

"Yang paling utama itu usia. Anak usia 7 tahun wajib diterima, sementara usia paling rendah 6 tahun disesuaikan dengan daya tampung sekolah,” jelasnya.

Selain usia, beberapa aspek lain juga menjadi pertimbangan, seperti prestasi anak, baik di bidang akademik maupun non-akademik seperti hafalan Al-Qur’an (tahfidz) atau olahraga.

Said menegaskan bahwa wawancara yang dilakukan bukan untuk menguji kemampuan akademik anak, melainkan hanya untuk memastikan kesiapan belajar serta dukungan dari orang tua.

"Wawancara hanya sebatas memastikan identitas, kesiapan anak, dan dukungan orang tua. Tidak ada tes calistung sama sekali,” tegasnya.

Dengan sistem baru ini, Kemenag berharap proses penerimaan siswa baru di MIN dapat berjalan lebih objektif, transparan, dan adil bagi seluruh masyarakat. (*)