LJU Optimistis Bakal Kembali Terima Dana PI Tahun Ini
Direktur Utama PT Lampung Jasa Utama, Oktavianus Yulia, saat dimintai keterangan dilingkungan kantor Gubernur Lampung, Senin (13/4/2026). Foto: Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - PT. Lampung Jasa Utama (LJU) optimis pada tahun 2026 ini kembali menerima dana Participating Interest (PI) sebesar 10 persen dari Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatra (PHE OSES).
Direktur Utama PT Lampung Jasa Utama, Oktavianus Yulia, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu proses audit dan kewenangan dari Pertamina terkait nominal serta mekanisme penyaluran dana PI tersebut.
"Insya Allah ada progres, tapi kami belum bisa berani bicara waktunya kapan. Kita positive thinking saja, Insya Allah," ujar Oktavianus saat dimintai keterangan dilingkungan kantor Gubernur Lampung, Senin (13/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa untuk nominal dana PI 10 persen tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Pertamina, termasuk proses audit yang dilakukan secara langsung oleh pihak Pertamina sebelum dana disalurkan.
"Untuk nominalnya itu kan secara kewenangan, auditnya dari Pertamina langsung. Jadi nanti setelah itu baru diserahkan," jelasnya.
Oktavianus menambahkan, dana PI tersebut nantinya akan disalurkan langsung kepada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai anak usaha PT Lampung Jasa Utama yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sektor energi.
"Jadi dari Pertaminanya langsung menyerahkan ke LEB. Iya, betul, arahnya ke LEB. Mohon doanya saja," katanya.
Terkait kapan terakhir kali dana Participating Interest diterima, Oktavianus menyebutkan bahwa informasi detail tersebut lebih diketahui oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai pihak yang secara teknis mengelola PI.
"Terakhir dapat tahun berapa nanti itu dari LEB yang lebih tahu karena mereka yang langsung mengelola," ujarnya.
Seperti diketahui kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen yang dikelola PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) terus bergulir dan memasuki tahap penuntutan pada tahun 2026.
Kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana PI dari wilayah kerja migas Offshore South East Sumatera (OSES) yang nilainya mencapai US$17.286.000 atau sekitar Rp271,5 miliar.
Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan tiga petinggi PT LEB sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Ketiga nya adalah Komisaris Heri Wardoyo, Dirut Hermawan Eriadi, dan Direktur Operasional Budi Kurniawan. (*)
Berita Lainnya
-
PLN Akselerasikan Program Pemerintah, Lebih dari 10 Ribu Rumah Tangga di Lampung Terang lewat Program BPBL
Jumat, 12 Juni 2026 -
PT KAI Tanjungkarang Amankan 29 Bidang Aset
Jumat, 12 Juni 2026 -
Puluhan Daycare di Bandar Lampung Belum Berizin, Orang Tua Diminta Waspada
Jumat, 12 Juni 2026 -
Pemprov Lampung Janji Lunasi Utang DBH Rp549 Miliar ke Pemda Kabupaten/Kota hingga Akhir 2026
Jumat, 12 Juni 2026








