• Selasa, 14 April 2026

Gagal Curi Motor di Pringsewu, Dua Pelaku Nyaris Babak Belur Dihajar Warga

Senin, 13 April 2026 - 17.40 WIB
60

Potongan video memperlihatkan dua pelaku yang berhasil diamankan warga dari amukan massa. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Pringsewu – Upaya pencurian sepeda motor di wilayah Pringsewu berhasil digagalkan warga. Dua terduga pelaku, AG (24) dan HS (19), warga Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, diamankan pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Kedua pelaku ditangkap warga di Kelurahan Fajaresuk, Kecamatan Pringsewu. Warga yang geram sempat tersulut emosi dan nyaris menghakimi para pelaku. Dalam video yang beredar di media sosial, keduanya terlihat tidak berkutik dan hanya pasrah saat diamankan.

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan, kejadian bermula saat para pelaku diduga mencoba mencuri sepeda motor Honda Beat BE 2432 GBZ milik seorang pengunjung toko yang terparkir di depan ruko di Kelurahan Pringsewu Timur.

“Pelaku sempat berupaya merusak kunci kontak menggunakan alat khusus. Namun aksinya diketahui warga sehingga mereka meninggalkan lokasi,” ujar AKP Ramon, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Senin (13/4/2026).

Korban yang menyadari kunci kontak motornya telah rusak kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) bersama pemilik toko. Setelah memastikan adanya percobaan pencurian, warga melakukan pencarian ke arah Pajaresuk.

Dalam pencarian tersebut, dua orang yang diduga terlibat ditemukan di sebuah barbershop. Warga bersama petugas kepolisian yang sedang berpatroli kemudian mengamankan keduanya. Sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Proses evakuasi sempat berlangsung menegangkan. Petugas kepolisian harus berupaya keras menenangkan warga yang terus berusaha meluapkan emosi terhadap para pelaku.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya alat yang diduga digunakan untuk merusak kunci kendaraan serta satu unit sepeda motor yang dipakai saat beraksi. Kendaraan tersebut kini masih dalam proses pemeriksaan.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan curanmor lintas kabupaten. Mereka disebut telah beberapa kali beraksi di wilayah Tanggamus dan mengaku melakukan pencurian di empat lokasi berbeda di Pringsewu.

Selain itu, dari pengakuan sementara, hasil penjualan sepeda motor curian diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli narkotika jenis sabu. Namun, polisi masih mendalami keterkaitan tersebut.

Saat ini, penyelidikan terus dikembangkan untuk memburu pelaku lain yang masih buron serta mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas. Kedua pelaku yang telah diamankan dijerat Pasal 477 KUHP juncto Pasal 17 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)