• Senin, 13 April 2026

Dugaan Kelalaian Medis, Komisi V DPRD Lampung Panggil RSIA Puri Betik Hati hingga Dinkes

Senin, 13 April 2026 - 14.07 WIB
25

Komisi V DPRD Lampung saat mendengar keterangan dari RSIA Puri Betik Hati. Foto: Sandika/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, ‎Bandar Lampung - Komisi V DPRD Provinsi Lampung mulai mendalami laporan dugaan kelalaian medis di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Puri Betik Hati yang menyebabkan seorang anak meninggal dunia.

‎Kasus ini menjadi perhatian publik setelah seorang anak bernama Abizar Fathan Athallah (4) meninggal dunia usai menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.

Pihak keluarga menduga adanya kekeliruan dalam penanganan medis selama proses perawatan berlangsung.

‎Menindaklanjuti laporan tersebut, Komisi V DPRD Lampung  memanggil sejumlah pihak terkait, mulai dari manajemen RSIA Puri Betik Hati, BPJS Kesehatan, hingga Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung, Senin (13/04/2026). Pada hari yang sama, Komisi V juga akan meminta keterangan langsung dari ayah korban, Muslimin.

‎Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan menyampaikan, berdasarkan laporan dari orang tua korban, anaknya sempat menjalani perawatan selama tiga hari di rumah sakit tersebut sebelum akhirnya meninggal dunia.

‎Lebih lanjut ia menyampaikan, menurut orang tua korban, selama masa perawatan terdapat sejumlah prosedur pelayanan yang dinilai kurang tepat.

Ia menduga adanya kelalaian dalam penanganan medis sehingga anaknya tidak mendapatkan perawatan maksimal dan tidak dapat tertolong.

‎"Kami sudah mendengarkan keterangan dari pihak rumah sakit dan nanti akan mendengar keterangan dari orang tua korban secara langsung. Semua akan diklarifikasi, termasuk prosedur pelayanan yang dilakukan selama pasien dirawat,” ujar Yanuar.

‎Komisi V menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami apakah terdapat kesalahan prosedur atau mekanisme dalam penanganan medis kasus tersebut. Proses pendalaman juga akan melibatkan hasil telaah dari Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.

‎Untuk diketahui, Dinas Kesehatan telah lebih dulu melakukan penelusuran awal, termasuk meminta pendapat dari tim ahli serta organisasi profesi untuk memastikan apakah pelayanan yang diberikan telah sesuai standar operasional prosedur (SOP).

‎Sementara itu, pihak RSIA Puri Betik Hati menyatakan bahwa pelayanan terhadap pasien telah dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku.

‎Komisi V DPRD Lampung memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas guna memberikan kejelasan bagi keluarga korban sekaligus memastikan pelayanan kesehatan di Lampung berjalan sesuai standar yang ditetapkan. (*)