Kejati Lampung Ungkap Keterlibatan Arinal di Kasus Korupsi PT LEB
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan. Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Lampung mengungkap adanya keterlibatan mantan Gubernur Lampung, Arinal
Djunaidi, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest
(PI) 10 persen oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Heri Wardoyo bin Moentolib Hadiprayitno dan kawan-kawan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menyatakan dalam dakwaan tersebut jaksa telah menguraikan secara lengkap peran Arinal Djunaidi dalam perkara dimaksud.
“Dalam surat dakwaan, tim JPU telah menjelaskan peran aktif yang bersangkutan, baik selaku mantan Gubernur Lampung maupun sebagai pemegang saham pada BUMD,” ujar Ricky dalam keterangan resmi, Sabtu (11/4/26).
Ia menjelaskan, keterlibatan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan dilakukan bersama-sama dengan para terdakwa lainnya.
Adapun pihak yang turut menjadi terdakwa dalam perkara ini yakni Heri Wardoyo selaku Komisaris PT LEB, M Hermawan Eriadi sebagai Direktur Utama, serta Budi Kurniawan sebagai Direktur Operasional PT Lampung Energi Berjaya.
Meski demikian, Ricky tidak merinci lebih jauh bentuk peran yang dilakukan Arinal Djunaidi dalam perkara tersebut, namun menegaskan bahwa seluruhnya telah diuraikan dalam dokumen dakwaan yang diajukan di persidangan.
Di sisi lain, Kejati Lampung juga membantah isu yang menyebut barang bukti senilai Rp38,5 miliar hasil penyitaan dari rumah Arinal Djunaidi telah hilang.
Ia memastikan, barang bukti tersebut masih tercatat dan digunakan dalam proses pembuktian perkara, serta saat ini disimpan di gudang khusus barang bukti Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Barang bukti tersebut sebelumnya disita pada 3 September 2025 dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang sejak 29 Januari 2026.
Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Berita Lainnya
-
Truk Tangki Terguling di Jalan Soekarno Hatta Bandar Lampung
Sabtu, 11 April 2026 -
Kena OTT, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Punya Harta Rp20,3 Miliar
Sabtu, 11 April 2026 -
KPK OTT Bupati Tulungagung, 16 Orang Diamankan
Sabtu, 11 April 2026 -
RS Urip Sumoharjo Terima Kunjungan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan RI
Jumat, 10 April 2026








