Wamendagri Tinjau Pelayanan Publik di Pemkot Bandar Lampung
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Komjen Pol (Purn) Dr. Akhmad Wiyagus, melakukan kunjungan ke Pemerintah Kota Bandar Lampung pada Jumat (10/4/2025). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wakil Menteri Dalam Negeri
(Wamendagri) Republik Indonesia, Komjen Pol (Purn) Dr. Akhmad Wiyagus,
melakukan kunjungan ke Pemerintah Kota Bandar Lampung pada Jumat (10/4/2025).
Kunjungan tersebut dipusatkan di dua lokasi pelayanan milik Pemkot Bandar Lampung, yakni Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Dalam agenda tersebut, Wamendagri meninjau secara langsung berbagai layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Meski belum disampaikan secara rinci terkait agenda utama kunjungan, kehadiran Wamendagri diduga untuk memastikan kualitas pelayanan publik di daerah berjalan optimal, khususnya dalam hal kemudahan, kecepatan, dan transparansi layanan kepada masyarakat.
Dalam peninjauan tersebut, Wamendagri didampingi langsung oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana bersama jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.
Rombongan terlihat berkeliling di sejumlah loket pelayanan, berdialog dengan petugas, serta memperhatikan proses pelayanan yang sedang berlangsung.
Beberapa layanan yang menjadi perhatian di antaranya layanan administrasi kependudukan, perizinan usaha, hingga layanan pajak daerah yang terintegrasi dalam satu lokasi di Gedung MPP.
Sementara di Gedung PTSP, rombongan melihat langsung proses pengurusan izin yang dilakukan masyarakat maupun pelaku usaha.
"Iya tadi pak Wamen liat-liat pelayanan di sini, pas kita sedang melayani masyarakat yang sedang buat izin," ungkap salah satu Pegawai DMPTSP.
Wamendagri sempat melaksanakan solat jumat di masjid Al-Hanif yang berada di lingkungan pemkot setempat.
Kehadiran Mal Pelayanan Publik di Bandar Lampung sendiri merupakan upaya pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan yang terintegrasi dan efisien, sehingga masyarakat tidak perlu berpindah-pindah tempat untuk mengurus berbagai kebutuhan administrasi. (*)
Berita Lainnya
-
PLN Akselerasikan Program Pemerintah, Lebih dari 10 Ribu Rumah Tangga di Lampung Terang lewat Program BPBL
Jumat, 12 Juni 2026 -
PT KAI Tanjungkarang Amankan 29 Bidang Aset
Jumat, 12 Juni 2026 -
Puluhan Daycare di Bandar Lampung Belum Berizin, Orang Tua Diminta Waspada
Jumat, 12 Juni 2026 -
Pemprov Lampung Janji Lunasi Utang DBH Rp549 Miliar ke Pemda Kabupaten/Kota hingga Akhir 2026
Jumat, 12 Juni 2026








