• Jumat, 10 April 2026

Wamendagri Minta Masyarakat Viralkan ASN yang Keluar Rumah Saat WFH

Jumat, 10 April 2026 - 14.53 WIB
38

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mendorong partisipasi masyarakat untuk mengawasi penerapan work from home (WFH) Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.

Bima mengajak warga dapat melaporkan ASN yang keluar rumah saat WFH melalui kanal laporan di wilayah masing-masing atau mengunggahnya ke media sosial.

"Kalau tidak, posting saja di media sosial, silahkan viralkan tidak apa-apa," kata Bima Arya dilansir Kompas.com, Jumat (10/4/2026).

Selain itu, lanjut Bima, pihak pemerintah juga akan melakukan pengawasan secara berjenjang seperti memantau absensi melalui aplikasi.

"Kemudian Pak Wali atau Kepala Dinas bisa setiap saat telepon. Tadi bahkan kami video call untuk ada semua, kalau tidak adakan pasti ada konsekuensinya. Jadi pengawasan kan berjenjang secara internal," ujar Bima.

Sebelumnya, Wamendagri Komjen Pol (Purn) Dr. Akhmad Wiyagus, juga menyempatkan meninjau pelaksanaan WFH dilingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung pada Jumat (10/4/2025).

Kunjungan berlangsung di dua lokasi pelayanan milik Pemkot Bandar Lampung, yakni Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Kunjungan Wamendagri Akhmad Wiyagus untuk memastikan pelayanan publik di daerah berjalan optimal, khususnya dalam hal kemudahan, kecepatan, dan transparansi layanan kepada masyarakat.

Dalam peninjauan tersebut, Wamendagri didampingi langsung oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana bersama jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.

Rombongan terlihat berkeliling di sejumlah loket pelayanan, berdialog dengan petugas, serta memperhatikan proses pelayanan yang sedang berlangsung.

"Iya tadi pak Wamen lihat-lihat pelayanan di sini, pas kita sedang melayani masyarakat yang sedang buat izin," ungkap salah satu Pegawai DMPTSP. (*)