• Jumat, 10 April 2026

Polres Metro Bongkar Sindikat BBM Oplosan, Modus Dijual ke Pertamini

Jumat, 10 April 2026 - 13.26 WIB
288

Kedua pelaku saat diamankan di Polres Metro. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Metro - Aparat Kepolisian Resort Metro berhasil membongkar praktik curang sindikat pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang diduga telah beroperasi secara sistematis, menyasar penjualan ke warung-warung pertamini di wilayah Kota Metro dan dan Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan melalui Kasat Reskrim, IPTU Rizki Dwi Cahyo menyebut bahwa praktik ilegal pengoplosan BBM jenis pertalite dengan cong alias minyak mentah tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan konsumen karena kualitas BBM yang telah dimanipulasi.

"Kasus ini sendiri merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 28 ayat (1) terkait pemalsuan BBM serta Pasal 54 juncto Pasal 55 tentang penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi," kata Kasat kepada awak media, Jum'at (10/4/2026).

Pengungkapan bermula pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, saat Unit III Tipidter Satreskrim Polres Metro melakukan penindakan di Jalan Patimura, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku yakni H (49) dan AI (41), yang keduanya merupakan warga Lampung Tengah.

Keduanya ditangkap saat tengah menjajakan BBM jenis Pertalite di sebuah warung pinggir jalan menggunakan mobil pickup Suzuki Carry warna hitam dengan nomor polisi BE 8516 IP. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan 55 derigen berukuran 35 liter yang berisi BBM yang diduga telah dioplos.

“Modus yang digunakan adalah mencampur Pertalite dengan minyak mentah atau yang dikenal dengan minyak cong dengan komposisi tiga banding satu. Campuran ini kemudian dijual kembali ke warung-warung pertamini,” ungkap IPTU Rizki.

Kasat menjelaskan bahwa sebelum dijual ke masyarakat, BBM oplosan tersebut diproduksi di sebuah gudang milik seseorang berinisial J di Desa Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah. Dari sana, BBM oplosan didistribusikan ke berbagai titik penjualan eceran, termasuk wilayah Kota Metro.

Harga jual BBM oplosan tersebut dipatok sebesar Rp11.200 per liter, sedikit di atas harga resmi Pertalite, namun dengan kualitas yang jauh di bawah standar. Dalam satu hari, para pelaku diketahui mampu menjual hingga 33 derigen atau setara lebih dari satu ton BBM oplosan.

“Ini jelas merugikan masyarakat. Selain merusak kendaraan, praktik ini juga mengganggu distribusi BBM subsidi yang seharusnya tepat sasaran,” tegas IPTU Rizki.

Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil pickup, 22 derigen berisi BBM oplosan, 33 derigen kosong, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp5,8 juta, serta sejumlah perlengkapan pertamini seperti keypad dan kunci gembok mesin pom mini.

Kini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Metro untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk peran pemilik gudang dan distribusi ke wilayah lain.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha ilegal di sektor energi. Aparat kepolisian memastikan tidak akan memberi ruang bagi praktik-praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat luas.

“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi kejahatan yang berdampak langsung pada masyarakat kecil. Kami akan tindak tegas,” tandas Kasat. (*)