• Jumat, 10 April 2026

Polisi Gerebek Gudang BBM Oplosan di Pekon Mataram Pringsewu, 5.665 Liter BBM Disita

Jumat, 10 April 2026 - 14.25 WIB
79

Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra memberi keterangan di lokasi penggrebekan gudang BBM.. Foto: Manalu/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu – Aktivitas pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang diduga telah berjalan selama dua tahun di Kabupaten Pringsewu akhirnya terungkap. Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu menggerebek sebuah gudang di Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo, dan mengamankan satu orang terduga pelaku beserta ribuan liter BBM oplosan.

Penggerebekan dilakukan pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan IW (38) yang diduga sebagai pemilik gudang, berikut barang bukti berupa ribuan liter bahan bakar.

Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra menjelaskan, dari lokasi penggerebekan pihaknya menyita sekitar 5.665 liter BBM berbagai jenis, terdiri dari solar mentah, pertalite oplosan, serta solar hasil campuran.

"Totalnya sekitar 5.665 liter minyak (solar-pertalite), petugas juga mengamankan sebuah mobil dan satu unit mesin sedot yang digunakan saat mengoplos BBM," ujar Kapolres saat menggelar ekspose di lokasi penggerebekan, Jumat (10/4/2026).

Ia mengungkapkan, praktik ilegal tersebut dilakukan dengan cara mencampur solar mentah dengan bahan bakar jenis lain menggunakan perbandingan tertentu sebelum dipasarkan.

Menurutnya, pelaku mencampur minyak yang sudah dibeli dengan minyak mentah ke dalam tandon kosong dengan perbandingan satu banding satu. BBM hasil oplosan kemudian dijual melalui pertamini miliknya, serta disalurkan ke sejumlah pertamini lain di wilayah Pringsewu.

"Minyak dijual di pertamini miliknya kemudian kepada pertamini lain yang ada di wilayah Pringsewu," kata Kapolres.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahan baku solar mentah diperoleh dari wilayah Palembang melalui perantara, sedangkan pertalite didapat dari sejumlah SPBU dengan cara serupa.

"Omset selama beroperasi dua tahun sekitar Rp, 2,5 miliar. Adapun keuntungan yang didapat Rp,7,5 - 8 juta per bulan," ujar dia.

Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri jaringan distribusi dan peran pihak perantara dalam praktik ilegal tersebut.

"Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 1 dengan ancaman 6 tahun penjara ," tukasnya. (*)