Pemprov Lampung Siapkan Regulasi Pembatasan Plastik, Budaya Bawa Tas Sendiri Didorong
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung saat ini tengah menyiapkan regulasi resmi untuk membatasi penggunaan plastik sekali pakai sebagai bagian dari upaya pelestarian lingkungan.
Kebijakan ini akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) yang saat ini masih dalam tahap pembahasan dan penyempurnaan.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengatakan regulasi tersebut menjadi langkah penting untuk menekan volume sampah plastik sekaligus mendorong perubahan perilaku masyarakat agar lebih ramah lingkungan.
Selain itu, dorongan pengurangan plastik juga sejalan dengan kenaikan harga bahan plastik di Indonesia yang dipicu situasi geopolitik di Timur Tengah.
Kondisi tersebut menghambat distribusi bahan baku plastik dan berdampak pada ketersediaan serta harga di dalam negeri.
Marindo Kurniawan mengatakan, Pemprov Lampung telah menghimbau seluruh pemerintah kabupaten/kota hingga masyarakat umum untuk mulai mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.
"Maka kita dari Pemprov Lampung menghimbau, baik kepada jajaran Pemerintah Kabupaten/Kota maupun masyarakat langsung, yang pertama adalah untuk mengurangi penggunaan plastik. Kemudian juga, bagaimana kita mulai menggunakan bahan-bahan yang berbahan dasar ramah lingkungan," ujarnya saat dimintai keterangan, Jumat (10/4/2026).
Ia menambahkan, salah satu kebiasaan yang perlu mulai dibudayakan adalah membawa kantong belanja sendiri saat beraktivitas, khususnya saat berbelanja di pasar maupun pusat perbelanjaan.
"Ini ada satu budaya yang harus mulai disosialisasikan secara masif, terkait budaya membawa kantong sendiri, membawa tas belanja sendiri oleh masyarakat," tegasnya.
Namun demikian, Marindo mengakui perubahan perilaku masyarakat tidak dapat dilakukan secara instan. Oleh karena itu, diperlukan dukungan dari berbagai pihak agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif.
"Proses ini tidak sederhana dan tidak mudah. Oleh karenanya, perlu dukungan dan kolaborasi, serta harus dilakukan secara bertahap," jelasnya.
Pemprov Lampung juga mendorong pemerintah kabupaten/kota hingga tingkat kecamatan dan desa untuk ikut mengedukasi masyarakat dalam menerapkan kebiasaan ramah lingkungan tersebut.
Terkait regulasi yang tengah disiapkan, Marindo memastikan Surat Edaran tersebut masih dalam tahap finalisasi sebelum diterbitkan secara resmi.
"Ya, Insyaallah saat ini sedang dalam tahap dibahas, kemudian redaksionalnya sedang disempurnakan. Mungkin itu dari Pemprov Lampung," pungkasnya.
Dengan adanya regulasi ini, Pemprov Lampung berharap langkah kecil seperti membawa tas belanja sendiri dapat menjadi gerakan bersama untuk mengurangi sampah plastik dan menjaga kelestarian lingkungan di daerah. (*)
Berita Lainnya
-
RS Urip Sumoharjo Terima Kunjungan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan RI
Jumat, 10 April 2026 -
Berturut-Turut, Universitas Teknokrat Indonesia Raih PTS Terbaik Versi UniRank 2026
Jumat, 10 April 2026 -
Tembus 3 Semester, Lulusan Perdana MBI Universitas Teknokrat Indonesia Diuji Penguji Nasional hingga Internasional
Jumat, 10 April 2026 -
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Kunjungi RSUD Abdul Moeloek
Jumat, 10 April 2026








