• Jumat, 10 April 2026

DBH Rp100 Miliar Belum Cair, Pemkot Bandar Lampung Tunggu Realisasi Pemprov

Jumat, 10 April 2026 - 14.59 WIB
32

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, Zaki Irawan, Jumat (10/4/2025). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung masih menunggu pencairan dana bagi hasil (DBH) yang hingga kini belum diterima. Total tunggakan yang tercatat mencapai sekitar Rp100 miliar, yang bersumber dari kewajiban pemerintah provinsi serta sebagian dari pemerintah pusat.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, Zaki Irawan, mengatakan, tunggakan tersebut berasal dari Triwulan IV tahun 2025 serta sisa kewajiban tahun 2024 yang belum disalurkan.

“Yang seharusnya kita terima tahun kemarin, sampai sekarang belum kita terima. Tapi kami sudah berkomunikasi dengan pihak provinsi, dan informasinya dalam beberapa minggu ke depan akan segera disalurkan,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).

Ia menjelaskan, hingga saat ini pemerintah kota masih menunggu kepastian besaran dana yang akan diterima masing-masing daerah, karena masih dalam tahap penetapan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

Berdasarkan catatan BPKAD, sisa DBH dari provinsi yang belum dibayarkan mencapai sekitar Rp88 miliar. Angka tersebut belum termasuk tunggakan lain dari tahun 2024, terutama dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Kalau ditotal dengan tunggakan opsen PKB tahun 2024, nilainya sekitar Rp100 miliar,” jelasnya.

Zaki menambahkan, pembayaran tunggakan opsen tahun 2024 direncanakan akan dilakukan secara bertahap oleh pemerintah provinsi.

Selain itu, Pemkot Bandar Lampung juga mencatat adanya kekurangan bayar dari dana bagi hasil Pajak Penghasilan (PPh) yang bersumber dari pemerintah pusat.

“Untuk DBH PPh dari pusat, masih ada kurang bayar sekitar Rp32 miliar yang juga belum diterima,” tambahnya.

Ia berharap seluruh kewajiban tersebut dapat segera direalisasikan agar tidak menghambat pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan publik di Kota Bandar Lampung. (*)