Ambulans Angkut 15,7 Kg Sabu, 4 Kurir Dibekuk Polisi di Bakauheni
Mobil Ambulans yang bawa sabu saat diamankan di Polda Lampung. Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 15,7 kilogram di kawasan Seaport Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (8/4/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat pria yang diduga sebagai kurir jaringan narkotika lintas Sumatera–Jawa. Keempatnya masing-masing berinisial RN (27), VR (35), TS (27), dan EC (39), yang diketahui merupakan warga Tangerang.
Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Dwi Handono, menjelaskan pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait adanya penyelundupan sabu dalam jumlah besar yang akan dikirim ke Pulau Jawa.
"Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan sejak 2 April 2026, dengan fokus pada kendaraan yang dicurigai akan menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni," kata Kombes Dwi dalam keterangannya Jumat (10/4/26).
Saat hari penangkapan lanjutnya, petugas mencurigai sebuah kendaraan ambulans jenis Daihatsu Luxio bernomor polisi B 1737 CIS yang melintas di area pemeriksaan.
"Kecurigaan muncul lantaran kendaraan tersebut tidak membawa pasien, melainkan berisi empat orang pria dalam kondisi sehat yang menunjukkan gelagat mencurigakan," terangnya
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan satu tas berisi 15 paket sabu dengan total berat mencapai 15.739 gram yang disembunyikan di bawah jok bagian belakang kendaraan ambulans tersebut.
Keempat pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda Lampung bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain sabu, polisi turut menyita empat unit ponsel dan satu unit kendaraan ambulans yang digunakan dalam aksi tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. VR bertugas sebagai sopir ambulans, sementara RN, TS, dan EC berperan sebagai pembawa narkotika dari wilayah perbatasan Riau–Jambi menuju Tangerang.
Para tersangka diketahui hanya menerima uang jalan sebesar Rp300 ribu, dengan iming-iming upah antara Rp10 juta hingga Rp15 juta jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut ke tujuan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Nilai ekonomis dari sabu yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp22,5 miliar. Dari jumlah tersebut, aparat menaksir sekitar 60 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. (*)
Berita Lainnya
-
Pembangunan Jalan Jabung - Labuhan Maringgai Dimulai, Ketua DPRD Lampung Ajak Masyarakat Jaga Bersama
Jumat, 10 April 2026 -
Pembangunan Tol Lematang - Pelabuhan Panjang Masih Tunggu Kementerian PU
Jumat, 10 April 2026 -
Intip dan Rekam Tetangga Mandi, Pria di Bandar Lampung Dibekuk polisi
Jumat, 10 April 2026 -
Tanam Serempak Digelar, Kementan Percepat Optimalisasi Lahan CSR
Jumat, 10 April 2026








