Petani Tebu Kirim Surat ke Kejati Lampung, Ancam Turunkan 6 Ribu Orang
Ketua Aliansi Darurat Petani Tebu Mandiri PT PSMI Lampung-Sumsel, Tartono alias Krusuk. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Petani tebu yang tergabung dalam Aliansi Darurat Petani Tebu Mandiri PT PSMI Lampung–Sumsel telah melayangkan surat kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dampak pemblokiran rekening PT PSMI yang kini dirasakan oleh petani tebu, buruh, hingga pegawai/karyawan perusahaan.
Surat tersebut disampaikan ke Kejati Lampung pada Selasa (7/4/2026). Ketua Aliansi Darurat Petani Tebu Mandiri PT PSMI Lampung-Sumsel, Tartono alias Krusuk, mengatakan tujuan pihaknya bersurat adalah agar Kejati dapat membuka kembali rekening PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) yang diblokir, sehingga perusahaan dapat membayar pekerja dan hasil panen tebu milik petani.
“Kami sudah mengantarkan surat ke Kejati Lampung. Dampak pemblokiran rekening PT PSMI sangat merugikan petani tebu, buruh, maupun karyawan perusahaan. Kami memohon Kejati dapat memilah persoalan ini. Kami sama sekali tidak bermaksud mencampuri proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Tartono, Selasa (7/4/2026).
Ia menambahkan, pihaknya hanya berharap petani dapat menjual hasil panen tebu ke perusahaan dan pembayaran bisa dilakukan. “Selama tiga bulan terakhir, pembiayaan untuk perawatan, persiapan armada, dan upah pekerja dari luar semuanya terhambat,” lanjutnya.
Tartono mengungkapkan, dampak pemblokiran rekening PT PSMI juga ditindaklanjuti dengan keluarnya surat edaran manajemen perusahaan yang menunda masa tebang dan giling tebu yang semula dijadwalkan pada 4 hingga 6 April 2026, hingga waktu yang belum ditentukan. Kondisi ini semakin merugikan petani tebu mitra.
“Waktu panen tebu itu ada batasnya, antara 11 hingga 12 bulan. Jika melewati batas tersebut dan belum dipanen, kerugian pasti terjadi karena kadar gula menurun dan tanaman banyak yang mati. Lalu siapa yang bertanggung jawab atas kerugian petani ini?” keluhnya.
Ia memperkirakan kerugian petani tebu mitra mandiri PT PSMI bisa mencapai Rp75 juta per hektare, dengan produksi tebu sekitar 75–80 ton per hektare.
“Biaya mulai dari persiapan lahan, penanaman, pemupukan, hingga panen mencapai Rp65–75 juta per hektare. Bayangkan jika dikalikan dengan total luas lahan petani yang mencapai 18.450 hektare,” katanya.
Menurutnya, terdapat 281 kelompok petani tebu yang bermitra dengan PT PSMI dengan total luas lahan 18.450 hektare. Sementara itu, lahan tebu milik perusahaan sekitar 6.000 hektare.
Ia juga menyebutkan, hingga saat ini pekerja belum menerima gaji selama satu bulan. “THR sudah diberikan, tetapi belum penuh. Untuk pekerja harian lepas, upahnya Rp105 ribu per hari, sedangkan gaji karyawan tetap rata-rata Rp3 juta per bulan,” jelasnya.
Tartono menegaskan, jika surat yang dilayangkan tidak mendapat tanggapan, pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Lampung pada 9 April 2026.
“Kami memberi batas waktu hingga 8 April 2026 kepada Kejati untuk merespons surat kami. Jika tidak ada tanggapan, kami akan menyampaikan aspirasi pada 9 April 2026 di kantor Kejati. Untuk opsi kedua, kami juga akan mendatangi Pemprov. Kami akan mengerahkan sekitar 6.000 massa dari petani tebu dan buruh,” tegasnya.
Sebelumnya, perwakilan petani tebu, buruh, dan manajemen PT PSMI telah bertemu dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Way Kanan serta Pemerintah Kabupaten Way Kanan di kantor DPRD setempat, Senin (7/4/2026).
Berdasarkan keterangan salah satu pegawai PT PSMI, dalam pertemuan tersebut perusahaan menyampaikan belum dapat memenuhi hak pekerja karena rekening perusahaan masih diblokir oleh Kejati Lampung.
“PSMI ingin memenuhi kewajiban kepada pekerja, tetapi karena rekening dibekukan, hal itu belum bisa dilakukan. Jika rekening sudah dibuka, seluruh hak pekerja dan petani akan segera dibayarkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, para pekerja dan petani berharap perusahaan dapat kembali beroperasi sehingga pembayaran hak mereka bisa terealisasi.
“DPRD berencana mempertemukan perwakilan aliansi pekerja dengan gubernur. Namun, waktu dan lokasi pertemuan masih belum ditentukan,” pungkasnya. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Kamis 9 April 2026 dengan judul "Petani Tebu Kirim Surat ke Kejati Lampung"
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Rolling Pejabat Eselon II, Febrizal Levi Sukmana Pimpin PSDA
Kamis, 09 April 2026 -
Kejati Lampung Akhirnya Buka Blokir Rekening PT PSMI, Petani Tebu Batal Demo
Kamis, 09 April 2026 -
Klinik Pratama UIN RIL Beri Penyuluhan Pencegahan Sejumlah Penyakit ke Mahasantri Ma’had Al Jamiah
Kamis, 09 April 2026 -
Biro AUPKK UIN Raden Intan Lampung Gelar Bimtek Pengelolaan Arsip Vital dan Terjaga
Kamis, 09 April 2026








