• Kamis, 09 April 2026

ASN Mulai WFH, Sekda Marindo Jamin Pelayanan Masyarakat Tetap Jalan

Kamis, 09 April 2026 - 11.56 WIB
39

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan saat dimintai keterangan, Kamis (9/4/26)/. Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung (Pemprov) akan mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Lampung mulai Jumat, 10 April 2026.

Kebijakan tersebut diberlakukan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait pengaturan pola kerja ASN.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengatakan bahwa pelaksanaan WFH akan diterapkan kepada ASN, dengan pengecualian bagi pejabat eselon I, Sekretaris Daerah, pejabat eselon II, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unit-unit kerja yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.

"WFH ini akan dimulai besok Jumat, tanggal 10 April. Sesuai surat edaran tersebut, ASN melaksanakan WFH, kecuali pejabat eselon satu atau Sekda, pejabat eselon dua, kepala OPD, serta unit instansi yang melaksanakan pelayanan publik," ujarnya saat dimintai keterangan, Kamis (9/4/2026).

Ia menjelaskan, unit kerja yang tetap melaksanakan tugas dari kantor antara lain sektor pendidikan, kesehatan seperti rumah sakit, pelayanan perizinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta bidang-bidang lain di masing-masing OPD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Pengaturan teknis pelaksanaan WFH, lanjutnya, diserahkan kepada masing-masing kepala OPD dengan tetap memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan normal.

"Kita akan memastikan bahwa tidak ada masyarakat yang tidak menerima pelayanan dari Pemerintah Provinsi Lampung. Artinya pelayanan publik tetap berjalan, kita pastikan itu," tegasnya.

Untuk memastikan kedisiplinan ASN selama WFH, Pemprov Lampung akan melakukan monitoring secara ketat.

Kepala OPD diwajibkan menggelar rapat virtual melalui Zoom Meeting setiap hari mulai pukul 07.30 hingga 08.00 WIB.

Selain itu, kehadiran ASN juga akan dipantau melalui aplikasi Sistem Informasi Kehadiran dan Aktivitas Pegawai (SIKAP) milik Pemerintah Provinsi Lampung.

ASN diwajibkan melakukan absensi dari lokasi masing-masing yang kemudian akan diawasi oleh atasan langsung dan kepala OPD.

"Hasil absensi akan dilaporkan kepada Kepala BKD untuk dimonitor. Apabila ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan evaluasi dan akses pada aplikasi dapat dikunci," jelasnya.

Marindo menambahkan, kebijakan WFH ini juga diharapkan dapat memberikan efisiensi anggaran, khususnya pada biaya operasional kantor seperti penggunaan listrik dan peralatan kantor lainnya.

"Harapannya dengan pelaksanaan WFH ini ada penghematan, terutama biaya operasional kantor. Saat ini masing-masing OPD sedang melakukan penghitungan berapa penghematan yang bisa dilakukan," katanya.

Selain itu, kegiatan perjalanan dinas juga akan dikurangi dan dialihkan ke pertemuan daring guna mendukung efisiensi anggaran.

Hasil penghematan tersebut nantinya akan menjadi bahan penyesuaian dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.

"Karena WFH, kita akan lebih banyak menggunakan zoom meeting dan kegiatan online. Nanti hasil penghematan tersebut akan dihitung untuk penataan dalam APBD Perubahan," pungkasnya. (*)