• Rabu, 08 April 2026

Mahasiswi di Natar Lamsel Jadi Korban Kekerasan Mantan, iPhone Raib

Rabu, 08 April 2026 - 20.21 WIB
23

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Natar. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) yang melibatkan hubungan pribadi terjadi di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). Seorang mahasiswi menjadi korban perampasan disertai kekerasan pada Sabtu (14/3/2026) sore di Jalan Perumnas Bataranila, Desa Hajimena.

Pelaku berinisial R.A.M.S. (19), yang diketahui merupakan mantan pacar korban, ditangkap jajaran Polsek Natar pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di kediamannya di wilayah Langkapura, Kota Bandar Lampung.

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.

Kapolsek Natar, Setio Budi Howo, menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya saat diinterogasi.

Peristiwa bermula saat korban F.R. (20) berada di dalam mobil bersama rekannya. Pelaku tiba-tiba menghentikan kendaraan korban dan menggedor kaca mobil. Ketika kaca dibuka, pelaku langsung menampar korban sebanyak dua kali sebelum merampas satu unit telepon genggam milik korban.

Tak berhenti di situ, pelaku juga sempat merekam korban dan menyebarkan video tersebut ke media sosial, yang menambah dampak psikologis bagi korban.

"Pelaku ini merupakan orang yang dikenal korban, bahkan mantan pacarnya. Motifnya masih kami dalami, namun perbuatannya sudah masuk tindak pidana kekerasan dan pencurian,” ujar Setio, Rabu (8/4/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian wajah serta kehilangan satu unit iPhone dengan kerugian ditaksir sekitar Rp7 juta.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone dan tas milik korban. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Natar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan. (*)