• Selasa, 07 April 2026

Pangdam Mayjen Kristomei Sianturi Janji Sampaikan Aspirasi Kasus Andrie Yunus ke Panglima TNI

Selasa, 07 April 2026 - 13.44 WIB
35

Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) II/Sriwijaya, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, saat berdialog dengan Massa Aksi demontrasi. Foto: Sandika/Kupastuntas.co

‎Kupastuntas.co, ‎Bandar Lampung - Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XXI/Radin Inten, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, menemui massa aksi demonstrasi yang menyoroti kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

‎‎Dalam pertemuan tersebut, Kristomei menyampaikan apresiasinya terhadap mahasiswa yang dinilai tetap menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan. Ia mengaku bangga atas sikap kritis yang ditunjukkan melalui aksi damai tersebut.

‎‎“Saya bangga dengan mahasiswa yang telah menyampaikan aspirasi dan tetap menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah,” ujarnya.

‎‎Ia memastikan seluruh aspirasi yang disampaikan akan diteruskan ke pimpinan TNI di tingkat pusat, termasuk kepada Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dan Panglima TNI, agar mendapatkan perhatian serius.

‎‎“Seluruh tuntutan akan kami tindak lanjuti ke TNI pusat, kepada KSAD dan Panglima TNI agar mendapat atensi,” katanya.

‎‎Kristomei juga menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penanganan kasus tersebut, termasuk mengusut empat terduga pelaku hingga mengungkap aktor intelektual di balik peristiwa itu.

‎‎“Terkait empat terduga tersangka, termasuk siapa aktor intelektualnya, akan kita kawal bersama,” tegasnya.

‎‎Ia turut menjamin bahwa tidak akan ada tindakan represif terhadap masyarakat, khususnya mahasiswa, dalam menyampaikan aspirasi di wilayah Lampung. Bahkan, ia membuka ruang dialog seluas-luasnya.

‎‎“Untuk Provinsi Lampung, saya yakinkan tidak akan ada tindakan represif. Silakan sampaikan aspirasi, bisa langsung ke Kodam. Saya terbuka, bahkan jika diundang ke kampus, saya siap hadir,” ujarnya.

‎‎Kristomei juga mendorong mahasiswa untuk membawa kajian akademis dalam setiap penyampaian aspirasi agar dapat didiskusikan secara konstruktif.

‎‎Sementara itu, Koordinator Aliansi Lampung Melawan, Ahmad Kevin Jonatan, menegaskan tuntutan mereka agar kasus penyiraman terhadap Andrie Yunus diusut secara tuntas. Ia juga mengecam berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang masih terjadi di Indonesia.

‎‎Adapun tuntutan yang disampaikan massa aksi antara lain:

‎‎1. Memproses kasus Andrie Yunus melalui peradilan umum serta menerapkan pasal terorisme dan percobaan pembunuhan.

‎‎2. Mengungkap secara terbuka aktor intelektual di balik peristiwa penyiraman air keras tersebut.

‎‎3. Menghentikan tindakan represif dan kriminalisasi terhadap masyarakat yang menyampaikan pendapat.

‎Saat ini, penanganan kasus masih dalam tahap penyelidikan. Pihak TNI disebut telah mengambil langkah awal dengan menetapkan sejumlah terduga pelaku, namun proses hukum tetap memerlukan waktu.

‎‎“Penanganan kasus ini tidak bisa seperti membalikkan telapak tangan, semua butuh proses,” pungkas Kristomei. (*)