Matangkan Rencana Pembangunan PLTSa di Purwotani, Pemprov Anggarkan Rp14 Miliar Bangun Akses Jalan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Riski Sofya. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung terus mematangkan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) berkapasitas 1.000 ton per hari yang akan berlokasi di Desa Purwotani, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Proyek strategis ini direncanakan berdiri di atas lahan seluas sekitar 20 hektare dan ditargetkan mulai berjalan pada tahun 2027 mendatang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Riski Sofyan, mengatakan bahwa Lampung telah memenuhi sejumlah persyaratan utama yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Persyaratan tersebut meliputi dukungan kepala daerah, kelengkapan dokumen teknis, serta masuk dalam kawasan aglomerasi pengelolaan sampah," katanya saat dimintai keterangan, Selasa (7/4/2026).
Ia menjelaskan, kawasan aglomerasi yang akan menyuplai sampah terdiri dari Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Lampung Timur.
Ketiga daerah tersebut telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dan menyatakan kesiapan untuk menyuplai kebutuhan sampah sebesar 1.000 ton per hari.
"Seluruh syarat dan kriteria sudah siap. Tiga daerah dalam kawasan aglomerasi juga telah menandatangani MoU dan siap menyuplai kebutuhan sampah sebanyak 1.000 ton per hari," ujar Riski.
Lokasi proyek PLTSa ditetapkan di kawasan Kotabaru, Desa Purwotani. Dengan jarak angkut maksimal sekitar 50 kilometer, waktu tempuh pengangkutan sampah diperkirakan kurang dari satu jam sehingga dinilai efisien secara operasional.
Saat ini, Pemprov Lampung tengah menunggu proses lelang dari pemerintah pusat. Jika tidak ada kendala, pembangunan fisik proyek ditargetkan mulai dilaksanakan pada 2027.
Namun demikian, salah satu tantangan yang tengah disiapkan adalah pembangunan akses jalan menuju lokasi proyek. Jarak menuju titik pembangunan sekitar 1,7 kilometer dan hingga kini belum tersedia jalan permanen.
"Kami sudah bersurat ke Dinas BMBK untuk membuka akses jalan menuju lokasi proyek. Tahun ini direncanakan mulai dibangun," kata Riski.
Sementara itu Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung, M. Taufiqullah, membenarkan rencana pembangunan akses jalan tersebut.
Pihaknya telah menyiapkan anggaran sebesar Rp14 miliar untuk membuka dan membangun jalan menuju area PLTSa.
Menurut Taufiqullah, pembangunan jalan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap program Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam mewujudkan pengelolaan sampah menjadi energi listrik.
"Pembangunan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program gubernur. Lampung menjadi salah satu provinsi yang terpilih untuk membangun fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik," jelasnya.
Ia menambahkan, pembangunan jalan akan dilakukan secara bertahap dan akan dilanjutkan kembali pada tahun 2027 sesuai kebutuhan proyek.
PLTSa yang direncanakan tersebut akan menggunakan teknologi Waste-to-Energy (WtE) untuk mengolah sampah menjadi energi listrik.
Berdasarkan perhitungan teknis, satu ton sampah dapat menghasilkan sekitar 400 hingga 600 kWh listrik. Dengan asumsi rata-rata 500 kWh per ton, maka pengolahan 1.000 ton sampah per hari berpotensi menghasilkan sekitar 500.000 kWh listrik per hari.
Jumlah tersebut setara dengan kapasitas listrik sekitar 20 hingga 25 megawatt (MW) secara kontinu. Energi listrik yang dihasilkan diperkirakan mampu memenuhi kebutuhan listrik sekitar 15.000 hingga 20.000 rumah tangga, tergantung efisiensi teknologi dan sistem distribusi.
Besarnya energi yang dihasilkan juga dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti kadar air sampah, komposisi organik dan anorganik, serta teknologi yang digunakan, baik melalui metode insinerasi, gasifikasi, maupun landfill gas.
Pemerintah pusat melalui kementerian terkait juga telah menyiapkan anggaran triliunan rupiah untuk pembangunan PLTSa di sejumlah daerah, termasuk Lampung.
Program ini menjadi bagian dari proyek strategis nasional dalam pengelolaan sampah berkelanjutan sekaligus pengembangan energi ramah lingkungan.
Dengan kesiapan lokasi, dukungan daerah aglomerasi, serta pembangunan akses jalan yang mulai direncanakan, Provinsi Lampung dinilai semakin dekat untuk mewujudkan proyek energi ramah lingkungan terbesar di Sumatera bagian selatan. (*)
Berita Lainnya
-
Diduga Mandek, Mahasiswa Desak Pengusutan Tuntas Kasus Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus
Selasa, 07 April 2026 -
Aliansi Lampung Melawan Desak Usut Tuntas Dalang Dibalik Penyiraman Air Keras kepada Andrie Yunus
Selasa, 07 April 2026 -
Keuangan Daerah Terbatas, Sembilan Pemda di Lampung Ajukan Pinjaman
Selasa, 07 April 2026 -
Universitas Teknokrat Indonesia Ikuti Langkah Strategis Pemerintah dalam Menumbuhkan Ekosistem Kewirausahaan Mahasiswa
Selasa, 07 April 2026








