• Selasa, 07 April 2026

Kasus Korupsi Pemanfaatan Kawasan Hutan di Way Kanan, Kejati Blokir Rekening PT PSMI

Selasa, 07 April 2026 - 08.14 WIB
56

Danang Suryo Wibowo Kajati Lampung. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Buntut Kasus Korupsi Pemanfaatan Kawasan Hutan di Kabupaten Way Kanan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memblokir rekening PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI). Pemblokiran sudah dilakukan sekitar satu bulan terakhir sehingga kini operasional perusahaan terhenti.

Informasi yang digali Kupas Tuntas dari seorang karyawan/pegawai PT PSMI, rekening PT PSMI diblokir oleh Kejati Lampung sejak sekitar satu bulan terakhir.

Dampaknya, perusahaan harus mendapat approval atau persetujuan atau izin dari Kejati Lampung jika ingin mengeluarkan dana dari rekening tersebut.

“Rekening PT PSMI diblokir oleh Kejati Lampung sejak satu bulan terakhir. Pemblokiran ini akhirnya berdampak pada operasional yang terhenti. Karena PT PSMI kesulitan mengakses dana perusahaan, akhirnya menghentikan operasional,” kata pegawai PT PSMI ini, Senin (6/4/2026). 

Ia mengungkapkan, penghentian operasional PT PSMI ini berdampak pada sebanyak 281 petani mitra dan 5.000 pekerja yang tidak bisa beraktivitas.  

Padahal, lanjut pegawai ini, luasan lahan tebu milik petani mitra lebih luas dibandingkan dengan luas lahan milik PT PSMI sendiri.

“PT PSMI tidak bisa berbuat banyak. Karena dana perusahaan kini disetop akibat pemblokiran rekening tersebut. Makanya petani mitra kini kebingungan, padahal saat ini musim panen tebu,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, para petani tebu mitra PT PSMI saat ini kebingungan akan menjual kemana tanaman tebunya yang sudah siap panen.

“Di tengah-tengah kebingungan inilah, muncul rencana aksi atau gerakan dari aliansi petani mitra dan pekerja PT PSMI untuk menuntut agar perusahaan kembali bisa beroperasi. Rencananya mereka akan melakukan audiensi dengan DPRD Provinsi Lampung dan DPRD Kabupaten Way Kanan. Tuntutan yang ingin disampaikan diantaranya meminta Kejati Lampung membuka pemblokiran rekening PT PSMI agar perusahaan bisa kembali beroperasi,” ungkapnya. 

Pegawai PT PSMI ini menegaskan, tanaman tebu yang siap panen tidak bisa dijual, maka dampaknya kadar gula akan turun dan harga tebu juga ikut turun.

Ia menambahkan, petani mitra dan pekerja PT PSMI ini juga akan menggelar aksi atau demonstrasi di kantor Kejati Lampung pada 9 April 2026 mendatang. “Tuntutannya masih sama meminta Kejati Lampung untuk membuka rekening perusahaan yang sudah diblokir. Sehingga perusahaan bisa kembali beroperasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Ricky Ramadhan maupun Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Budi Nugraha saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (6/4/2026), tidak ada jawaban.

Sekadar diketahui, PT Pemuka Sakti Manis Indah adalah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan tebu terpadu dan pabrik gula di Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan. Perusahaan ini memproduksi gula pasir dengan merek “PSM” serta bermitra dengan masyarakat setempat. 

PT PSMI memiliki lahan inti seluas 8.692,80 hektare dan lahan mitra mandiri 10.536,53 hektare (data 2023). (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Selasa 7 April 2026 dengan judul “Kasus Korupsi Pemanfaatan Kawasan Hutan di Way Kanan, Kejati Blokir Rekening PT PSMI