• Selasa, 07 April 2026

Hampir 40 Aduan THR Masuk, Disnaker Ancam Sanksi Tegas Perusahaan Nakal

Selasa, 07 April 2026 - 14.26 WIB
20

epala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu. Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menerima hampir 40 laporan pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. Aduan tersebut berasal dari berbagai kanal, mulai dari aplikasi Si Gajah, Lampung Inn, Posko THR Disnaker, hingga laporan langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, mengatakan seluruh laporan yang masuk saat ini tengah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan langsung ke perusahaan yang dilaporkan.

“Sekarang ini ada sekitar hampir 40 laporan, baik dari Si Gajah, Lampung Inn, Disnaker, maupun yang dilaporkan langsung ke kementerian,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pembayaran THR, Disnaker telah menurunkan tim ke lapangan. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya berdasarkan laporan yang masuk.

“Saat ini tim sudah kami turunkan untuk menindaklanjuti sekitar 40 pengaduan tersebut,” katanya.

Agus menargetkan seluruh laporan dapat diselesaikan dalam waktu satu minggu. Ia menjelaskan, proses verifikasi sempat tertunda akibat libur panjang setelah batas akhir pelaporan pada 27 Maret 2026.

“Target kita selesaikan secepatnya. Tim sedang bekerja di lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan nanti akan kita buat laporan hasilnya,” jelasnya.

Ia menegaskan, perusahaan yang terbukti tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari sanksi administratif hingga denda.

“Kami minta perusahaan segera menyelesaikan kewajibannya. Jika tidak, akan ada sanksi administratif maupun denda,” tegasnya.

Selain itu, Disnaker juga akan menelusuri kemungkinan adanya pekerja lain di perusahaan yang sama yang belum menerima THR. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang luput dari pengawasan.

“Laporan yang masuk rata-rata terkait tidak dibayarkannya THR. Namun, tim juga akan memeriksa apakah ada pekerja lain yang mengalami hal serupa. Jadi jumlahnya bisa saja lebih banyak,” ungkapnya.

Saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung dan Disnaker Lampung menargetkan dalam waktu dekat sudah ada kesimpulan serta langkah penindakan terhadap perusahaan yang terbukti melanggar. (*)