• Senin, 06 April 2026

Sempat Kabur dari Rumah Sakit, Suradi Gembong Curanmor di Pringsewu Ditangkap di Banten

Senin, 06 April 2026 - 14.31 WIB
26

Wakapolres Pringsewu Kompol Samsuri saat memimpin konferensi Pers Senin 6 April 2026. Foto: Manalu/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Pelarian Suradi (36) alias Ganden  Gembong Curanmor yang dikenal licin akhirnya terhenti. Tim Resmob Polres Pringsewu membekuk Suradi ditempat persembunyiannya di Desa Tanah Tinggi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Kamis (2/4/2026) siang.

Selain Suradi, petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial Indri Ika (25) yang diduga beperan membantu Suradi selama dalam pelarian. Indri Ika juga membantu aksi pencurian yakni memesan 1 unit mobil untuk digunakan Suradi mengambil sepeda motor hasil curian diwilayah Hukum Polres Pringsewu.

Sebelum kabur, Suradi ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu, Kamis 22 Januari 2026 di wilayah Rejosari Kecamatan Pringsewu. Saat ditangkap Suradi yang memiliki senjata api (Senpi) rakitan sempat melawan petugas sehingga diberi tindakan tegas oleh petugas.

Hadiah timah panas tidak membuat Suradi kapok, saat hendak menjalani operasi di RSUD Pringsewu pada 26 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, Suradi berhasil kabur setelah mengelabui petugas. Sempat bertahan 2 hari di kawasan hutan Bendungan Bumi Ratu, Suradi melanjutkan pelariannya ke Palas Lampung Selatan hingga kemudian kabur ke pulau Jawa.

Saat penangkapan pertama petugas juga mengamankan Desi Anggiyani (26) dan Jaman Edi (33). Beberapa hari kemudian petugas kembali menangkap Rahmat yang diduga masuk sindikat curanmor.

Adapun peran Desi Anggiani yakni mengantar Suradi saat hendak melakukan aksi pencurian sementara Jatman berperan mengantar sepeda motor hasi curian untuk dijual.

Wakapolres Pringsewu Kompol Samsuri dalam konferensi Pers Senin 6 April 2026 mengatakan, Suradi melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor Beat milik korban Salsabila Agustin di Jalan Satria Pringsewu Barat tanggal 22 Desember 2025.

"Ada 4 TKP di Pringsewu, penangkapan perrtama BB yang diamankan adalah satu unit sepeda motor Honda Beat, satu motor Yamaha NMAX, satu mobil Daihatsu Lusio serta peralatan lain yang dugunakan dalam melakukan aksi pencurian," kata Samsuri.

Sementara dalam penangkapan kedua barang bukti yang diamankan diantaranya satu bilah pisau jenis badik, tiga mata kunci letter T, satu buah kunci letter Y, satu buah kunci letter T. satu buah obeng dan satu buah tang.

Dalam kasus ini Suradi terancam 7 tahun penjara, semetara Jaman Edi, Desi Anggiyani dan Indri Ika terancam 4 tahun penjara. "Satu tersangka lainnya berinisial Adi alias Doglang masih DPO," tutup Wakapolres. (*)