• Senin, 06 April 2026

Pengembangan Kasus Tambang Ilegal Way Kanan, Toko Perhiasan di Enggal Dipasangi Garis Polisi

Senin, 06 April 2026 - 17.29 WIB
27

Pengembangan Kasus Tambang Ilegal Way Kanan, Toko Perhiasan di Enggal Dipasangi Garis Polisi. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Aktivitas sebuah toko perhiasan di kawasan Jalan Kamboja, Kelurahan Enggal, Kecamatan Tanjung Karang Timur, mendadak terhenti.

Toko bernama JSR Diamonds & Jewelry itu kini disegel aparat kepolisian dan dipasangi garis polisi.

Dari pantauan di lokasi, pintu ruko tampak tertutup rapat menggunakan rolling door yang digembok. Selembar kertas bertuliskan “TUTUP SEMENTARA” terpampang di bagian depan, mempertegas tidak adanya aktivitas usaha di dalamnya.

Garis polisi terlihat terpasang di bagian pintu, meski hanya menyembul dari sela-sela rolling door. Kondisi tersebut menandakan lokasi tengah dalam penanganan aparat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyegelan toko tersebut bukan tanpa alasan. Aparat Ditreskrimsus Polda Lampung diduga tengah mengembangkan kasus tambang ilegal di Kabupaten Way Kanan.

Kasus ini sebelumnya mencuat karena aktivitas tambang diduga berlangsung di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara I Regional 7.

Dalam proses penyelidikan, polisi disebut menelusuri keterkaitan sejumlah pihak, termasuk kemungkinan aliran dana yang terhubung dengan aktivitas tersebut.

Toko perhiasan ini pun diduga menjadi salah satu titik yang ikut terseret dalam pengembangan perkara.

Warga sekitar mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan penyegelan tersebut. Ahmad, salah seorang warga, mengatakan toko itu sudah tidak beroperasi sejak beberapa hari terakhir.

"Sudah lama tutup. Beberapa hari ini tidak ada aktivitas. Kami juga kaget pas lihat ada garis polisi,” ujar Ahmad, Senin (6/4/2026).

Ia berharap proses hukum berjalan jelas dan tidak berdampak pada keamanan lingkungan sekitar.

"Yang penting semuanya terang dan kondisi tetap aman,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait penyegelan tersebut.

Upaya konfirmasi kepada Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, melalui pesan singkat juga belum mendapat tanggapan. (*)