Mulai 10 April ASN Bandar Lampung WFH, Pejabat dan Layanan Publik Tetap Ngantor
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung, Zulkifli, Senin (6/4/2026). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung akan mulai menerapkan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA) pada Jumat, 10 April 2026. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh pegawai.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung, Zulkifli, mengatakan aturan teknis penerapan kebijakan tersebut saat ini telah rampung dan tinggal menunggu pengesahan.
“Draf SK Wali Kota sudah dirapatkan, sekarang tinggal ditandatangani,” ujar Zulkifli, Senin (6/4/2026).
Ia menjelaskan, ASN yang diperbolehkan menjalankan WFH maupun WFA adalah pegawai dengan jabatan staf hingga eselon IV. Sementara itu, pejabat struktural seperti kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pejabat eselon III dan II, termasuk camat dan lurah, tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).
“Pejabat tinggi tetap masuk karena berkaitan dengan pelayanan publik dan fungsi manajerial yang tidak bisa ditinggalkan,” tegasnya.
Selain itu, perangkat daerah yang memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, juga tetap harus beroperasi penuh dari kantor guna menjaga kualitas layanan publik.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran kementerian yang sebelumnya direncanakan mulai berlaku pada 1 April 2026. Namun, Pemerintah Kota Bandar Lampung menyesuaikan jadwal implementasi karena bertepatan dengan masa libur.
Saat ini, Pemkot masih mematangkan sejumlah aspek teknis, mulai dari mekanisme pengajuan izin WFA hingga sistem pengawasan kinerja ASN agar tetap optimal meskipun bekerja secara fleksibel.
Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berharap dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja ASN tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat. (*)
Berita Lainnya
-
Apindo Lampung Buka Penjaringan Ketua
Sabtu, 13 Juni 2026 -
Sambut Euforia Piala Dunia dengan Festival Jelajah Rasa Spesial Pildun di Golden Tulip Springhill Lampung
Sabtu, 13 Juni 2026 -
2.035 Perenang Bersaing di Kejuaraan Piala Kemenpora Lampung Fast Swim
Sabtu, 13 Juni 2026 -
Pegawai BPK Rentan Terseret Praktik Pengondisian Hasil Audit
Sabtu, 13 Juni 2026








