Dorong Peningkatan PAD, Pemkab Lampung Barat Minta ASN Jadi Pelopor Mutasi Kendaraan
Surat edaran Bupati Lampung Barat terkait mutasi dan balik nama kendaraan. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah Kabupaten Lampung
Barat terus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor
pajak kendaraan bermotor melalui kebijakan mutasi dan balik nama kendaraan ke
wilayah setempat.
Melalui surat resmi Bupati Lampung Barat yang diterbitkan pada awal April 2026, seluruh aparatur pemerintah diminta berperan aktif dalam mendukung kebijakan tersebut, sekaligus menjadi contoh bagi masyarakat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lampung Barat, Burlianto Eka Putra, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan potensi pajak kendaraan yang selama ini belum sepenuhnya masuk ke kas daerah.
“Langkah ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan PAD, khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor. Karena masih banyak kendaraan yang beroperasi di Lampung Barat namun menggunakan nomor polisi luar daerah,” ujar Burlianto, Senin (6/4/26).
Ia mengatakan, melalui surat tersebut, Bupati Lampung Barat menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah, pimpinan BUMD, serta camat, lurah, dan peratin untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja dan berdomisili di Lampung Barat bersama keluarganya diminta menjadi pelopor dalam melakukan mutasi dan balik nama kendaraan.
“ASN harus menjadi contoh. Ketika aparatur sudah lebih dulu tertib administrasi, maka masyarakat akan ikut terdorong melakukan hal yang sama,” jelasnya. Selain ASN, pegawai BUMD dan aparatur pemerintah pekon juga diharapkan ikut ambil bagian dalam mendukung kebijakan tersebut.
Burlianto menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar imbauan administratif, tetapi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam memperkuat kemandirian fiskal. “Jika kendaraan yang beroperasi di Lampung Barat menggunakan nomor polisi daerah ini, maka pajaknya akan kembali untuk pembangunan Lampung Barat,” katanya.
Ia menambahkan, kebijakan itu juga merupakan tindak lanjut dari dua surat edaran sebelumnya yang telah diterbitkan pada tahun 2025. Dengan adanya penguatan imbauan ini, pemerintah berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam melakukan mutasi kendaraan semakin meningkat.
“Peran semua pihak sangat dibutuhkan, terutama dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya mutasi kendaraan,” ujarnya.
Burlianto juga menekankan pentingnya kesadaran kolektif agar potensi pajak kendaraan dapat tergali secara maksimal. Di akhir keterangannya, ia berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan PAD serta mendukung percepatan pembangunan di Lampung Barat.
“Harapannya tentu PAD meningkat dan pembangunan di Lampung
Barat bisa semakin optimal demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pansus DPRD Soroti Kinerja Pemkab Lampung Barat, Sejumlah Target 2025 Tak Tercapai
Senin, 06 April 2026 -
Pro-Kontra Banner Sekolah, Disdikbud Lampung Barat Sebut Sebagai Media Sosialisasi Program dan Dibolehkan
Sabtu, 04 April 2026 -
Siswa SD di Lampung Barat Sambut Baik Ujian Pakai Smartphone
Sabtu, 04 April 2026 -
Langkah Maju Dunia Pendidikan di Lambar, UTS SD Perdana Pakai Smartphone Berjalan Sukses
Sabtu, 04 April 2026








