Dituding Cemari Lingkungan, PT SIT Buka Fakta
Foto: Ilustrasi pabrik Tapioka. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Utara – Menyikapi tuntutan masyarakat Tiyuh Karta Tanjung Selamat dan Dusun Bawang Sepulau terkait dugaan pencemaran limbah yang berdampak pada gagal panen, pihak PT Surya Intan Tapioka (SIT) memberikan penjelasan resmi.
Melalui Kepala Pabrik, Syukur, mewakili manajemen PT SIT, perusahaan memaparkan secara rinci kronologi operasional serta langkah-langkah pengelolaan limbah yang telah dilakukan sejak awal peralihan pabrik.
Syukur menjelaskan bahwa PT SIT secara resmi mengambil alih operasional pabrik dari PT Bali Bunga Sari pada 11 Desember 2023.
Setelah proses administrasi, pabrik dalam kondisi tidak beroperasi, dan baru dilakukan perbaikan fisik serta penambahan peralatan hingga pertengahan 2025.
“Selama bulan Juni hingga Oktober 2025, pabrik masih dalam tahap uji coba. Operasional belum berjalan penuh, dan air yang keluar bukan limbah, melainkan limpasan air hujan,” jelas Syukur, Senin (6/04/2026).
Operasional penuh baru dimulai pada November 2025 dengan debit air terkontrol sekitar 30 m³ per jam, dan dalam kondisi tertentu meningkat hingga 50 m³ per jam akibat curah hujan tinggi.
Menurutnya, seluruh air yang keluar telah melalui proses pengolahan dan dipastikan aman. Hal ini diperkuat dengan hasil uji laboratorium dari UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung pada 13 Oktober 2025 yang menyatakan kondisi limbah dalam kategori baik.
“Kami juga secara rutin melakukan pengujian limbah sejak Oktober 2025, dan hasilnya konsisten menunjukkan kondisi yang aman,” tegasnya.
Selain itu, perusahaan mengaku terus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Utara serta melakukan peningkatan sistem pengelolaan limbah, termasuk menambah jumlah kolam pengolahan dari 12 menjadi 21 kolam.
Terkait keluhan masyarakat yang menyebut adanya gagal panen, Syukur menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah turun langsung ke lapangan pada 24 September 2025.
Namun saat itu belum dapat dipastikan bahwa penyebab gagal panen berasal dari limbah pabrik, karena masih menunggu hasil uji laboratorium.
“Kesimpulan di lapangan saat itu belum mengarah pada limbah sebagai penyebab utama,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada 4 November 2025, perusahaan telah menggelar pertemuan dengan sekitar 20 warga terdampak.
Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa normalisasi sungai tidak dilakukan secara menyeluruh, melainkan hanya di titik tertentu.
Namun demikian, lanjut Syukur, pada 5 November 2025 pihak perusahaan tetap melakukan normalisasi terbatas di aliran sungai Way Tujok karena ditemukan adanya pendangkalan yang menghambat aliran air, termasuk dari outlet limbah.
“Kami lakukan normalisasi untuk memperlancar aliran air, bukan untuk kepentingan lain,” jelasnya.
Meski begitu, pada perkembangan berikutnya, kegiatan normalisasi sepanjang hampir 2 kilometer dihentikan pada 15 November 2025 karena tidak ditemukan lagi indikasi lumpur limbah.
Dalam peninjauan lapangan pada 18 November 2025 bersama perwakilan perusahaan, aparat desa, dan warga, ditemukan bahwa aliran sungai tidak lagi jelas dan sebagian menjadi kubangan, sehingga menyulitkan penelusuran aliran air secara pasti.
Syukur juga mengakui adanya dampak pada sebagian lahan warga saat proses pendalaman kolam limbah oleh pihak ketiga, di mana terdapat lahan sawah yang sempat tertimbun tanah galian.
Namun, ia menegaskan bahwa pihak ketiga telah memberikan ganti rugi, dan saat ini lahan tersebut sudah kembali ditanami dan dalam kondisi baik.
Lebih lanjut, perusahaan juga sempat menawarkan bantuan berupa benih padi kepada warga yang terdampak sebagai bentuk kepedulian. Namun tawaran tersebut ditolak oleh sebagian perwakilan masyarakat.
Sementara itu, jumlah warga yang mengaku terdampak disebut meningkat, mencakup warga Karta Tanjung Selamat dan Bawang Sepulau.
Terkait rencana aksi unjuk rasa oleh aliansi masyarakat pada 6 April 2026, Syukur menyatakan pihak perusahaan menghormati aspirasi tersebut.
“Kami terbuka dan menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Namun kami juga berharap penyelesaian dilakukan secara objektif melalui pihak yang berwenang,” ujarnya.
Syukur menegaskan bahwa PT SIT menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian kepada pemerintah dan instansi terkait agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan berdasarkan data yang akurat. (*)
Berita Lainnya
-
Masyarakat Keluhkan Jalan Rusak Parah di Rawajitu Selatan Tulang Bawang, Seperti Medan Offroad
Minggu, 05 April 2026 -
Jalan Penghubung Karya Jitu Mukti–Gedung Karya Jitu Tulang Bawang Rusak Parah, Warga Harap Segera Diperbaiki
Sabtu, 04 April 2026 -
Sadis! Ayah Angkat di Tulang Bawang Rantai Leher Anak 13 Tahun dan Pukuli dengan Rotan
Rabu, 01 April 2026 -
Terungkap, Motif Penganiayaan Petugas Bank Mekar di Tulang Bawang, Pelaku Emosi Ditagih Hutang
Jumat, 20 Maret 2026








