Petani Rejomulyo Gagal Panen, PDIP Metro Surati Walikota hingga Mentan
Wakil Ketua Bidang Hukum Dan Advokasi DPC PDI Perjuangan Kota Metro, Tommy Gunawan. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Metro - Krisis yang menimpa petani di
Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan, tak lagi sekadar soal banjir dan
gagal panen. Persoalan ini telah menjelma menjadi potret nyata mandeknya
kehadiran negara di tengah rakyat kecil.
Di saat para petani berjibaku menyelamatkan sisa-sisa tanamannya yang terendam, respons pemerintah justru tak kunjung terlihat. Kondisi ini memantik langkah politik dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Metro yang memilih turun langsung mendampingi petani bahkan hingga menyurati Menteri Pertanian, Gubernur Lampung, Wali Kota Metro, dan DPRD setempat.
Langkah ini menjadi penegasan bahwa persoalan yang terjadi di Rejomulyo bukan lagi isu teknis pertanian, melainkan telah bergeser menjadi krisis kebijakan yang gagal menjangkau rakyatnya sendiri.
Berdasarkan dokumen pengaduan yang diterima Wakil Ketua Bidang Hukum Dan Advokasi DPC PDI Perjuangan Kota Metro, Tommy Gunawan, disebutkan bahwa banjir yang terjadi pada 19 hingga 21 Februari 2026 telah merendam puluhan hektare sawah dan kolam ikan milik warga di sejumlah wilayah RW di Kelurahan Rejomulyo.
"Tanaman padi yang telah memasuki fase produktif sekitar dua bulan masa tanam akhirnya gagal panen. Sementara itu, kolam ikan jebol, menimbulkan kerugian hingga puluhan juta rupiah. Yang ironis adalah, hingga pengaduan tersebut dilayangkan, para petani mengaku belum menerima solusi konkret dari pemerintah daerah," kata Tommy saat memberikan keterangan kepada Kupastuntas.co, Sabtu (4/4/2026).
"Padahal, berbagai regulasi yang mengatur perlindungan petani telah tersedia, mulai dari undang-undang hingga peraturan daerah Kota Metro. Namun realitas di lapangan justru menunjukkan sebaliknya," tambahnya.
Pria yang dikenal sebagai Si Anak Beras itu menilai fenomena ini menjadi ironi yang sulit dibantah. Di satu sisi, pemerintah memiliki perangkat hukum yang kuat untuk melindungi petani dari risiko gagal panen, termasuk melalui skema asuransi dan bantuan pascabencana. Di sisi lain, implementasi kebijakan tersebut nyaris tidak terasa.
"Sejumlah petani bahkan mengaku tidak pernah mendapatkan informasi terkait program asuransi pertanian yang seharusnya menjadi jaring pengaman saat terjadi gagal panen. Kondisi ini mengindikasikan adanya kesenjangan serius antara kebijakan dan pelaksanaan di lapangan," ungkapnya.
Kader PDI Perjuangan yang aktif menyoroti isu pertanian dan memberikan pendampingan hukum terhadap petani itu menyebutkan bahwa apa yang terjadi di Rejomulyo tidak bisa dilihat semata sebagai bencana alam
"Ini bukan sekadar banjir. Ini soal bagaimana negara gagal hadir di saat rakyatnya membutuhkan perlindungan. Aturan ada, tapi tidak dijalankan,” cetusnya.
Ia menilai, pemerintah seharusnya telah mengantisipasi risiko gagal panen melalui kebijakan konkret, seperti penyediaan asuransi, bantuan sarana produksi, hingga anggaran darurat. Namun semua itu tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Dalam surat pengaduan tersebut, PDIP Metro juga meminta DPRD Kota Metro, khususnya Komisi III untuk segera memfasilitasi audiensi dengan menghadirkan pihak eksekutif dan dinas terkait. Permintaan ini sekaligus menjadi ujian bagi fungsi pengawasan legislatif.
"Jika DPRD tidak segera mengambil langkah, maka publik berpotensi menilai bahwa lembaga tersebut gagal menjalankan perannya sebagai penyalur aspirasi rakyat," bebernya.
Menurut Tommy, dampak dari gagal panen ini tidak berhenti pada kerugian ekonomi. Sejumlah petani mulai menghadapi tekanan sosial akibat hilangnya sumber penghasilan.
"Mulai dari kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga potensi terganggunya pendidikan anak-anak mereka. Situasi ini berpotensi berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih luas jika tidak segera ditangani secara serius," tambahnya.
Langkah PDIP Metro yang menyurati hingga ke tingkat pusat menunjukkan bahwa tekanan terhadap pemerintah daerah kini semakin menguat. Publik menunggu, apakah pemerintah akan segera mengambil langkah konkret, atau justru kembali terjebak dalam pola lama dengan aktif dalam wacana dan pasif dalam tindakan.
“Petani ini tidak menuntut banyak. Mereka hanya ingin dilindungi saat gagal. Kalau itu saja tidak bisa dipenuhi, maka patut dipertanyakan keberpihakan pemerintah,” tandasnya.
Kasus Rejomulyo menjadi pengingat bahwa pembangunan tidak cukup diukur dari proyek fisik semata. Ketika sawah-sawah rusak tanpa perlindungan, yang dipertaruhkan bukan hanya hasil panen, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap pemerintahnya. (*)
Berita Lainnya
-
Monitoring TKA SMP di Metro, Disdikbud Pastikan Ujian Lancar
Rabu, 08 April 2026 -
Pererat Silaturahmi, PWI Lampung Gelar Halalbihalal di Sekretariat PWI Metro
Selasa, 07 April 2026 -
Polisi Ciduk Pelaku Pencabulan Anak di Metro Barat
Selasa, 07 April 2026 -
Data Penerima Bansos di Metro Diduga Tidak Akurat, Warga Rentan Banyak Belum Tersentuh
Senin, 06 April 2026








