• Minggu, 10 Mei 2026

Gagal Curi Motor di Metro, Dua Warga Lamtim Diciduk Polisi

Sabtu, 04 April 2026 - 14.03 WIB
78

Potret kedua tersangka saat diamankan di Mapolres Metro. (Ist)

Kupastuntas.co, Metro - Upaya pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) kembali terjadi di Kota Metro, dan sekali lagi memperlihatkan betapa kejahatan jalanan masih menjadi ancaman nyata di ruang publik. Beruntung, aksi tersebut berhasil digagalkan warga, dan aparat kepolisian bergerak cepat mengamankan para pelaku.

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro berhasil mengungkap kasus percobaan pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir sebuah minimarket di Jalan AH Nasution, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur. Dua orang tersangka yang berasal dari Kabupaten Lampung Timur akhirnya berhasil diringkus setelah sempat melarikan diri.

Peristiwa itu terjadi pada Jum'at malam, 27 Maret 2026 sekitar pukul 19.38 WIB. Korban, seorang mahasiswa berinisial O (24), nyaris kehilangan sepeda motornya saat sedang berbelanja.

Dalam waktu singkat, pelaku mencoba merusak kunci kontak kendaraan menggunakan alat khusus berupa kunci leter T, metode klasik yang masih kerap digunakan dalam kejahatan curanmor.

Namun, aksi tersebut tidak berjalan mulus. Teriakan warga yang memergoki gerak-gerik mencurigakan pelaku sontak membuyarkan rencana jahat itu. Dalam kepanikan, pelaku memilih kabur meninggalkan sepeda motor korban dalam kondisi rusak pada bagian kunci kontak.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dengan nomor LP/B/94/III/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG. Berbekal laporan tersebut, aparat bergerak melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

“Tim Tekab 308 Presisi bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat. Pada Kamis malam, 2 April 2026, petugas berhasil mengamankan tersangka AS (29) di kediamannya di wilayah Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur,” kata Kapolres, Sabtu (4/4/2026).

Pengembangan kasus terus dilakukan. Hasilnya, pada Jum'at dini hari, 3 April 2026, aparat kembali berhasil menangkap tersangka lainnya berinisial CNR (26), di kediamannya di Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur. Kedua pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru, satu buah kunci leter T yang digunakan untuk merusak kunci kendaraan, satu lembar STNK milik korban, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi," jelas Kapolres.

Kasus ini kembali membuka mata publik bahwa kejahatan curanmor masih menjadi pekerjaan rumah serius bagi aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah. Minimarket, yang seharusnya menjadi ruang aman bagi masyarakat, justru kerap menjadi titik rawan akibat lemahnya sistem pengamanan parkir.

Lebih dari itu, penggunaan kunci leter T sebagai alat kejahatan menunjukkan bahwa para pelaku masih mengandalkan cara-cara konvensional yang efektif terhadap kendaraan dengan sistem keamanan standar. Ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, termasuk penggunaan kunci ganda atau sistem pengaman tambahan.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait percobaan tindak pidana pencurian. Mereka terancam hukuman pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandasnya.

Keberhasilan pengungkapan ini memang patut diapresiasi, namun di sisi lain juga menjadi alarm keras bahwa ruang-ruang publik di Kota Metro belum sepenuhnya aman. Tanpa pengawasan ketat dan kesadaran kolektif, bukan tidak mungkin kejadian serupa akan terus berulang bahkan dengan modus yang lebih nekat dan terorganisir. (*)