• Kamis, 02 April 2026

Produksi Melimpah, PAD Seret, Pemkab Lampung Barat Bedah Kebocoran Pajak Kopi

Kamis, 02 April 2026 - 20.05 WIB
70

Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus memimpin langsung diskusi antara pemerintah daerah dan para pelaku usaha kopi yang digelar di Sabah Bekhak, Pekon Sebarus, Kecamatan Balik Bukit, Kamis (2/4/2026). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Produksi kopi Lampung Barat yang mencapai sekitar 70 ribu ton per tahun belum berbanding lurus dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kondisi ini memicu pemerintah daerah untuk mengusut aliran pajak dari sektor unggulan tersebut yang dinilai belum memberi kontribusi signifikan bagi kas daerah.

Persoalan ini mengemuka dalam forum diskusi antara pemerintah daerah dan para pelaku usaha kopi yang digelar di Sabah Bekhak, Pekon Sebarus, Kecamatan Balik Bukit, Kamis (2/4/2026). Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus, didampingi Wakil Bupati Mad Hasnurin serta jajaran perangkat daerah.

Dalam forum itu, pemerintah tidak sekadar menggelar pertemuan seremonial, melainkan secara terbuka membedah persoalan mendasar yang menyebabkan kecilnya kontribusi sektor kopi terhadap PAD. Diskusi berlangsung dinamis dengan melibatkan pengusaha, pengepul, hingga eksportir.

Bupati Parosil menegaskan bahwa produksi kopi yang melimpah seharusnya mampu menjadi tulang punggung peningkatan pendapatan daerah. Namun, fakta di lapangan menunjukkan kontribusi yang diterima daerah masih jauh dari harapan.

“Produksi kopi kita hampir 70 ribu ton per tahun, tapi pendapatan daerah masih sangat minim. Ini yang kita bedah bersama,” ujar Parosil dalam forum tersebut.

Ia menekankan bahwa persoalan ini menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan. Pemerintah daerah, kata dia, akan menindaklanjuti hasil diskusi dengan berkoordinasi bersama pemerintah pusat, khususnya Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak.

Langkah tersebut ditempuh untuk membuka peluang skema baru, termasuk kemungkinan bagi hasil pajak atau formulasi lain yang lebih berpihak kepada daerah penghasil. Pemerintah berharap ada kontribusi nyata dari sektor kopi terhadap PAD.

Dalam diskusi itu, terungkap bahwa mekanisme perpajakan yang berjalan selama ini tidak secara langsung berdampak ke daerah. Pajak dari transaksi kopi justru dipotong oleh perusahaan saat proses jual beli berlangsung.

Juhartono, salah satu pengepul dari Kecamatan Kebun Tebu, menjelaskan bahwa kopi dari Lampung Barat umumnya dikirim ke perusahaan di Bandar Lampung. Dalam setiap transaksi, kewajiban pajak telah dipenuhi melalui sistem perusahaan.

“Jadi saat kami jual, pajak itu langsung terpotong. Artinya kewajiban kami sudah ditunaikan, tapi daerah belum merasakan dampaknya,” kata Juhartono.

Ia menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, harus ada mekanisme yang menjamin sebagian nilai ekonomi dari komoditas kopi dapat kembali ke daerah, terutama untuk pembangunan infrastruktur dan kepentingan petani.

Pandangan serupa disampaikan Rusman yang menegaskan bahwa pelaku usaha tidak menghindari kewajiban pajak. Bahkan, menurutnya, berbagai jenis pajak telah dibayarkan melalui skema yang berlaku.

Rusman menjelaskan, setiap transaksi penjualan kopi dikenakan potongan sekitar 0,25 persen oleh perusahaan. Selain itu, pelaku usaha juga menanggung pajak lain seperti PPN, PPh, hingga pajak tahunan.

“Setiap transaksi langsung dipotong 0,25 persen. Jadi uang yang kami terima sudah bersih, dan tidak mungkin cair kalau pajaknya belum dibayar,” jelasnya.

Namun demikian, ia mempertanyakan kecilnya PAD yang diterima daerah jika dibandingkan dengan besarnya nilai transaksi kopi yang mencapai triliunan rupiah. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam sistem distribusi penerimaan.

“Dari sekian banyak triliun yang keluar dari Lampung Barat ini, masa iya cuma puluhan juta yang masuk ke PAD. Ini yang harus dibenahi,” tegasnya.

Selain itu, Rusman juga mendorong percepatan sertifikasi lahan sebagai salah satu syarat ekspor. Ia menilai langkah tersebut penting untuk menata rantai bisnis kopi dari hulu hingga hilir agar lebih tertib dan transparan.

Dukungan terhadap upaya pemerintah daerah juga disampaikan Haidar. Ia berharap koordinasi dengan pemerintah pusat dapat memberikan kejelasan terkait aliran pajak yang selama ini dibayarkan melalui perusahaan.

“Kami mendukung agar pajak yang dibayarkan melalui perusahaan itu bisa ada bagi hasilnya untuk daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Lampung Barat Yudha Setiawan memaparkan progres sertifikasi kebun melalui program Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB). Pada tahun 2025, sebanyak 600 persil telah diproses, dengan 200 persil sudah diserahkan kepada petani.

Adapun sisanya masih dalam tahap verifikasi. Untuk tahun 2026, pemerintah daerah menargetkan tambahan 500 persil, khususnya di Kecamatan Kebun Tebu.“Ke depan kita integrasikan data dengan eksportir agar lebih tertib dan mendukung peningkatan kesejahteraan petani,” jelas Yudha.

Diskusi tersebut akhirnya mengerucut pada satu kesimpulan utama, yakni persoalan bukan terletak pada produksi maupun kepatuhan pajak pelaku usaha, melainkan pada aliran dan distribusi penerimaan yang belum berpihak kepada daerah penghasil.

Pemerintah pun kini didorong untuk segera menemukan solusi konkret agar potensi besar kopi Lampung Barat benar-benar berdampak pada peningkatan PAD. (*)